METRO PADANG

10 OPD Pemprov bakal Berubah Status

0
×

10 OPD Pemprov bakal Berubah Status

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Pengajuan kenaikan status Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah provinsi (Pemprov) masih dipertimbangkan Komisi I DPRD Sumbar. Hal ini seiring dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
“Ada 10 OPD yang akan berubah status seiring diajukan Ranperda ini, ada yang dari tipe B ke A, C ke A dan ada juga yang turun status dari tipe A ke B,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Afrizal saat rapat pembahasan perubahan Ranperda tersebut, Selasa (7/5).
Dia mengatakan, untuk OPD yang menjadi B ke A ada delapan, dari C ke A satu dan A ke B satu. Kenaikan status sembilan OPD menjadi tipe A diperkirakan akan menambah sumber daya manusia (SDM) yang diiringi dengan alokasi anggaran sekitar Rp30 miliar. Hal tersebut dikarenakan adanya tunjangan beberapa pejabat eselon yang menepati OPD yang naik ke tipe A.
Dia mengatakan, jika OPD tipe B, maka jumlah eselon yang ada di dinas itu adalah, satu orang eselon I, tiga orang eselon II, dan 6 eselon III. Kalau tipe A maka akan menjadi satu orang eselon I, empat orang eselon II, dan 12 orang eselon III.
“Tentunya tunjangan jabatan akan bertambah. Jumlahnya memang belum kita hitung, namun akan menelan biaya yang cukup besar dalam APBD kita. Makanya kita masih mempertimbangkan hal ini,” katanya.
Afrizal menjelaskan, OPD yang diusulkan naik tipe dari B ke A diantaranya adalah Dinas Pangan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata, Dinas ESDM, Dinas Kominfo, Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan. Lalu yang dari tipe C ke A adalah Badan Litbag sedangkan Dinas Disdukcapil turun dari A ke B.
Dalam rapat pembahasan, alasan Pemprov Sumbar melalui Asisten dan Biro Pemerintahan, kenaikan tipe ini karena skor beban kerja di OPD tersebut tinggi. Sehingga diperlukan untuk kenaikan tipe.
Sebelumnya, Ketua Tim Pembahas Ranperda tersebut, Sukryadi Syukur mengatakan dalam pengajuan Ranperda ini ada satu OPD yang mengajukan untuk dapat dipisahkan menjadi dua. OPD tersebut adalah, adalah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan menjadi dua dinas, yakni Dinas Pertanian, Tanaman Pangan Hortikultura dan Dinas Perkebunan, tidak disetujui Kemendagri.
“Dalam muatan Ranperda yang tengah kita bahas ini, Pemprov merekomendasikan dua OPD ini akan dipisah, namun Kemendagri tidak menyetujui,” katanya.
Ranperda ini diusulkan Pemprov Sumbar. Konsultasi awal sudah dilakukan antara DPRD dan Pemprov. Bahkan sudah dikirimkan surat ke Kemendagri terkait usulan perubahan dan kenaikan tipe sejumlah OPD di Pemprov Sumbar. Surat balasan Kemendagri itu sudah diterima tim pansus.
“Dari sana kita mengetahui pemisahan atau penambahan OPD di Pemprov Sumbar tak disetujui Kemendagri. Dalam surat itu dinyatakan dengan tegas tak disetujui,” katanya. (hsb)