PESSEL, METRO— Perbuatan salah seorang oknum mahasiswa di Kampung Penyeberangan, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) sangatlah berbahya. Pasalnya, ia nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu yang sangat merusak generasi muda di kampung halamannya.
Namun, aksi mahasiswa berinisial LMP (23) ini terendus oleh Tim Satresnarkoba Pessel hingga pelaku berhasul ditangkap saat mengendarai sepeda motor untuk menjual sabu kepada pelanggannya, pada Selasa (24/2) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pelaku LMP, petugas menemukan barang bukti sabu yang jumlahnya cukup banyak. Disaksikan warga setempat, petugas yang melakukan penggeledahan, berhasil menyita 48 paket sabu yang dibungkus plastik bening.
Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku LMP setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivias pelaku yang kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
“Tim memantau gerak gerik pelaku sejak seminggu belakangan. Setelah dipastikan pelaku memiliki barang bukti, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap palaku pada dinihari,” ungkap AKP Hardi Yasmar, Selasa (24/2).
Dijelaskan AKP Hardi Yasmar, pelaku merupakan oknum mahasiswa dan diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di kawasan tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan. Penggeledahan di tempat kejadian perkara dilakukan dengan disaksikan warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan 48 paket kecil sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening dan diduga siap edar,” ujar AKP Hardi Yasmar.
AKP Hardi Yamsar menegaskan, berdasarkan hasul pemeriksaan, pelaku mengedarkan sabu tersebut di wilayah hukum Kabupaten Pessel. Selain narkotika, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
“Kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BA 3101 GX yang digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu,” tutur dia.
Di hadapan penyidik, ungkap AKP Hardi Yasmar, pelaku LMP mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Keterangan itu kini menjadi bagian dari proses pendalaman kasus. Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Asal barang dan jalur distribusi sabu tersebut tengah ditelusuri. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)






