Sidang perdana terdakwa pembunuh istri Ilmul Khaer di Pengadilan Negeri Padang.
PADANG, METRO–Perbuatan sadis yang dilakukan oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA) Padang Dr Ilmul Khair bakal mendapatkan ganjaran setimpal. Jaksa penuntun umum (JPU) menjerat Ilmul Khaer dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Jaksa menilai, ada unsur perencanaan yang dilakukan Ilmul Khaer.
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (28/10/2015) itu, Ilmul didampingi oleh kuasa hukumnya, Wilson Saputra SH. Bertindak sebagai pengacara, Wilson juga satu alumni dan seangkatan dengan Ilmul Khaer ketika menuntut ilmu hukum di FHUA. “Terdakwa sehat?” tanya hakim.
Ilmul hanya mengangguk perlahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Elvi Susanti lalu mulai membacakan dakwaan. Dalam dakwaan terungkap jika sebelum membunuh Dewi, Ilmul sempat mengajak istrinya itu untuk shalat Isya berjamaah. ”Sebelum dibunuh, Terdakwa memang sempat mengajak korban untuk shalat berjamaah,” ungkap JPU Dewi.
Kejadian bermula pada Jumat, 3 April 2015, terdakwa membuat video bersama anaknya, usai membuat video, terdakwa menelepon korban untuk datang kekontrakannya di Gunung Pangilun. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban datang.
Usai pembacaan dakwaan, pengacara terdakwa Wilson Saputra meminta waktu hingga satu minggu untuk menyampaikan eksepsi. ”Kami akan mengajukan eksepsi,” kata Wilson. Sidang ditunda hingga Rabu (4/11) bulan depan.
Sidang pun berakhir, terdakwa dibawa luar ruang utama sidang, menuju mobil Sabhara Polresta Padang, yang terparkir tepat di samping ruang sidang, dengan pengawalan ketat polisi, dan langsung dibawa pergi. (r)












