BERITA UTAMA

Ajukan Praperadilan, Eks Menag Yaqut Sebut Tak Ada Upaya untuk Hambat Proses Hukum

3
×

Ajukan Praperadilan, Eks Menag Yaqut Sebut Tak Ada Upaya untuk Hambat Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
PRAPERADILAN— Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di PN Jaksel.

JAKARTA, METROMantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, upaya hukum praperadilan yang dilayangkan dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), bukan untuk menghambat proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Permohonan praperadilan itu dilayangkan setelah pria yang karib disapa Gus Yaqut itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Sebab, setiap tersangka mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan.

“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak,” kata Yaqut usai menghadiri si­dang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (24/2).

Ia menegaskan, langkah hukum praperadilan merupakan haknya untuk mengkaji penetapan tersangka tersebut. Hal itu sebagaimana KPK menggunakan haknya, tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana hari ini.

“Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” tegasnya.

Yaqut menegaskan, pe­ne­tapan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang di­bagi masing-masing menj­adi 10 ribu antara haji re­guler dan haji khusus, semata-semata untuk me­lin­dungi para jamaah haji.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifdzun Nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Penundaan itu terjadi, lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

“Jadi sidang kita tunda satu Minggu ke depan, 3 Maret 2026,” tegas Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2)

Hakim memastikan, pe­nga­dilan akan kembali memanggil KPK. Apabila tak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan.

“Jika KPK tidak hadir sidang tetap kita lanjutkan,” pungkasnya. (*)