SAWAHLUNTO, METRO— Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sawahlunto resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadjan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta unsur pemerintah daerah yang digelar di Kantor BAZNAS Kota Sawahlunto.
“Keputusan ini dituangkan dalam surat resmi Nomor 18/BAZNAS_SWL/II/2026 tentang Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M,” ungkap Ketua Baznas Sawahlunto, Edrizon Effendi Khatib Basa.
Dikatakan, BAZNAS Sawahlunto menetapkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri 1 Syawal 1447 H.
Besaran zakat fitrah ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram atau 3,1 liter beras per jiwa. Masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat dalam bentuk uang dengan ketentuan sebagai berikut, kategori I Rp47.500 per jiwa (beras kualitas tertinggi Rp19.000/kg), kategori II Rp46.500 per jiwa (beras Rp18.500/kg), kategori III Rp44.000 per jiwa (beras Rp17.000/kg), kategori IV Rp40.000 per jiwa (beras Rp16.000/kg).
Ditegaskan BAZNAS nilai tersebut merupakan pedoman umum yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
“Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Penghitungan besaran zakat didasarkan pada survei harga pasar yang dilakukan dalam dua minggu terakhir sebelum penetapan.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Sawahlunto juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat berpuasa dengan alasan syar’i, seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit kronis, serta lansia yang tidak mampu berpuasa.
Selanjutnya, Fidyah dibayarkan sebesar biaya satu kali makan per hari puasa yang ditinggalkan, dengan pilihan nilai sebagai berikut, kategori I Rp40.000 per hari, kategori II Rp30.000 per hari, kategori III Rp24.000 per hari, kategori IV Rp20.000 per hari.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok, nasi bungkus, atau uang yang setara dengan biaya konsumsi harian yang biasa dikonsumsi.
“BAZNAS Sawahlunto mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui UPZ resmi di lingkungan masjid, musala, instansi pemerintah, maupun lembaga yang telah mendapat penetapan dari BAZNAS,” tutur Edrizon Effendi Khatib Basa.
Lembaga tersebut menegaskan zakat yang dibayarkan melebihi ketentuan akan dihitung sebagai sedekah tambahan bagi muzakki.
Keputusan ini ditandatangani Ketua BAZNAS Kota Sawahlunto H. Edrizon Effendi Khatib Basa, SE, serta diketahui Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto dan Ketua MUI Kota Sawahlunto.(pin)






