BERITA UTAMA

PT SKA Dituding Cemari Sungai Batang Kering, Warga Kamang Baru Memanas, Tuntut Ganti Rugi Rp 3 Miliar

6
×

PT SKA Dituding Cemari Sungai Batang Kering, Warga Kamang Baru Memanas, Tuntut Ganti Rugi Rp 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
UNJUK RASA— Ratusan warga Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru melakukan aksi unjuk rasa menutut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar kepada PT Sumatera Karya Agro (SKA).

SIJUNJUNG, METRORatusan warga Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar kepada PT Sumatera Karya Agro (SKA) menyusul dugaan kebocoran limbah pabrik ke­lapa sawit yang diklaim menye­bab­kan ikan-ikan mati di aliran Sungai Batang Kering, Sabtu (21/2).

Peristiwa itu bermula ketika warga mendapati air sungai berubah keruh dan berbau menyengat. Tak lama berselang, ratusan ikan terlihat mati terapung di sepanjang aliran sungai yang selama dua tahun terakhir ditetapkan sebagai kawasan lubuk larangan atau zona konservasi berbasis masyarakat.

“Kolam limbah PT SKA jebol kemudian mengalir ke Sungai Batang Kering dan berakibat air sungai terkontaminasi,” ujar salah seorang warga, Somad.

Fenomena ikan mati itu langsung menarik perha­tian warga dan pengguna jalan, mengingat lokasi sungai berada di tepi jalan umum Nagari Kamang. Sebagian masyarakat turun ke tepian sungai untuk menangkap ikan menggunakan serokan dan alat tradisional lainnya. Namun, tak sedikit pula yang merasa khawatir ikan-ikan tersebut telah terkontaminasi zat berbahaya dan tidak layak konsumsi.

Sungai Batang Kering sendiri berstatus lubuk larangan sejak 2024. Program tersebut ditandai dengan seremoni pembenihan ikan oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yus­wir, disaksikan unsur pemerintahan nagari dan tokoh masyarakat di area bawah Jembatan Batang Kering. Selama dua tahun, warga dilarang memancing maupun menangkap ikan, dengan rencana panen raya dijadwalkan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah mendatang.

“Dengan kejadian ini, rencana panen raya dipastikan batal,” kata warga lainnya, Bagus Bidiantoro (52).

Selain sebagai kawa­san konservasi, air Sungai Batang Kering juga dimanfaatkan warga untuk mandi, mencuci, hingga dialirkan ke rumah-rumah me­nggunakan mesin pompa listrik.

Kemelut memuncak ke­tika ratusan warga mendatangi dan menyegel PT SKA pada Minggu hingga Senin (22–23/2). Dalam mediasi yang digelar Minggu malam dan disaksikan apa­rat kepolisian, TNI, camat, pemerintah nagari, pemuda, serta ninik mamak, warga secara resmi menyampaikan tuntutan ganti rugi sebesar Rp3 miliar.

Namun, perundingan berujung buntu. Pihak perusahaan menyatakan ha­nya mampu memberikan kompensasi sebesar Rp25 juta.

“Selama tuntutan belum dipenuhi, masyarakat akan blokade pintu gerbang perusahaan tersebut,” tegas salah seorang perwakilan warga.

Sementara itu, warga lainnya, Wahit Arifin, menyampaikan pandangan kri­tis­nya terkait dugaan pen­cemaran tersebut. Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar persoalan teknis.

“Kalau dilihat pola kasusnya, pada 2023 PT SKA membangun pabrik di Rokan Hulu, beroperasi 2024, lalu muncul kasus pencemaran sungai pada 2025 hingga masuk ke media dan masyarakat menggugat secara hukum. Di Batang Kering, pabrik ber­operasi akhir 2024-awal 2025, kemudian awal 2026 terjadi dugaan pencemaran. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Menurut Wahit, dugaan pencemaran tersebut patut diusut secara menyeluruh dan transparan oleh pihak berwenang. Ia juga mengimbau masyarakat tetap solid dan tidak terprovokasi.

“Jangan sampai sesama masyarakat diadu. Yang kita perjuangkan adalah hak lingkungan dan kepentingan bersama,” katanya.

Akibat penyegelan ter­sebut, operasional PT SKA dihentikan sementara. Hing­ga Senin (23/2), perusahaan dilaporkan tidak beroperasi selama dua hari dan mengklaim mengalami kerugian lebih dari Rp300 juta.

Di sisi lain, manajemen PT SKA membantah tudingan kebocoran limbah. Ma­­nager Operasional PT SKA, Amran Simajuntak, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal tidak menemukan adanya kebocoran pada sembilan ko­lam penampungan limbah.

“Begitu mendapat laporan, kami langsung me­lakukan pengecekan pada bak saringan akhir limbah. Semua normal, tidak ada kebocoran,” ujar Amran.

Perusahaan juga mengaku telah melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan indikasi kebocoran pada saluran pembuangan. Secara teknis, jarak antara kolam saringan akhir limbah (kolam ke-9) dengan Sungai Batang Kering sekitar 70 me­ter, sementara lokasi ikan mati berada sekitar 3 kilometer dari titik tersebut.

“Anehnya, di aliran su­ngai terdekat dengan ko­lam pembuangan tidak ada ikan yang mati. Ikan mati justru ditemukan sekitar 3 kilometer dari lokasi,” tambahnya.

Hingga kini, penyebab pasti kematian ikan masih menjadi polemik. Warga mendesak investigasi me­nyeluruh dan transparan dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk memastikan sumber pencemaran. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keberlanjutan lingkungan, eko­nomi masyarakat, serta tata kelola industri sawit di daerah. (*)