LIMAPULUH KOTA, METRO— Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota meringkus seorang wanita yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) lantaran kedapatan memakai sabu di dalam rumahnya di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Minggu dinihari, (22/2).
Selain meringkus IRT berinisial NK (27) yang berperan sebagai pengguna sabu, Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota juga menangkap pengedar yang menjual sabu kepada pelaku NK. Penangkapan terhadap pengedar berinisial SB (41) dilakukan di jorong yang sama.
Kapolres Limapuluh Kota melalui Kasatresnarkoba, AKP Riki Yovrizal membenarkan adanya penangkapan ini. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak.
“Operasi dimulai sekira pukul 00.10 WIB. Tim yang dipimpin Kanit I Ipda Nofiansyah melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak dan mengamankan seorang perempuan berinisial NK,” kata AKP Riki.
Dijelaskan AKP Riki, dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat jorong setempat, kami menemukan satu kaca pirek yang masih berisi sabu, satu set alat hisap (bong), dan ponsel milik pelaku.
“Berdasarkan interogasi, NK mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia berencana menggunakan sabu tersebut malam itu, namun aksinya lebih dulu digagalkan petugas sebelum sempat mengonsumsinya,” ujar AKP Riki.
AKP Riki menambahkan, dari keterangan pelaku NK, tim mendapatkan informasi jika pelaku membeli sabu kepada pelaku SB yang rumahnya masih berada di jorong yang sama dengan pelaku NK. Berkat pengakuan itulah, tim melakukan pengembangan.
“Hanya berselang kurang dari satu jam, tepatnya pukul 01.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumahn lainnya di jorong yang sama dan menangkap seorang pria berinisial SB. Penangkapan SB merupakan hasil pengembangan dari keterangan sebelumnya,” tegas AKP Riki.
Terkait penangkapan pelaku SB, kata AKP Riki, tim menemukan barang bukti yang lebih banyak yaitu satu paket sedang diduga sabu, 10 paket kecil siap edar, Dompet merk Versace dan alat hisap sabu, dan Satu unit ponsel Vivo Y16.
“Kepada kami, pelaku SB mengaku bahwa barang tersebut milik kakaknya yang berinisial T, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). SB berperan membantu menjualkan narkotika tersebut,” tutur AKP Riki.
Saat ini, tegas AKP Riki, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu keberadaan T yang diduga kuat sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Partisipasi warga sangat penting demi menciptakan mewujudkan pemberantasan narkoba di wilayah Limapuluh Kota,” tutup dia. (*)






