PADANG, METRO— Dua pria yang sudah berusia lanjut ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang dalam Operasi Pekat Singgalang 2026 lantaran kedapatan bermain judi jenis toto gelap (togel) online, Sabtu malam (21/2).
Penindakan terhadap praktik judi togel tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu warung kawasan Jati Rawang Melayu Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
“Operasi itu bermula ketika tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan rutin dalam rangka cipta kondisi selama Ramadan melalui Operasi Pekat Singgalang 2026. Saat itu, petugas yang mengenakan pakaian preman mendatangi lokasi yang telah dipantau sebelumnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Minggu (22/2).
Di lokasi tersebut, kata Kompol Yasin, petugas mendapati dua pria yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JW (63) dan J (60). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perjudian jenis togel.
“Dari tangan JW, kami menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo A3s warna merah yang diduga digunakan untuk mengakses situs Senopati 2, serta satu pena warna pink hitam,” ungkap Kompol Yasin..
Sementara itu, dari tangan J, jelas Kompol Yasin, diamankan satu lembar potongan kertas berisi angka-angka pesanan togel serta uang tunai sebesar Rp90 ribu. Uang tersebut terdiri atas satu lembar pecahan Rp20 ribu, lima lembar pecahan Rp10 ribu, dan sepuluh lembar pecahan Rp2 ribu.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan. Operasi Pekat Singgalang 2026 difokuskan untuk menekan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian,” tegasnya.
Kompol Yasin menyayangkan tindakan kedua pria gaek yang telah berusia di atas 60 tahun tersebut. Alih-alih mengisi Ramadan dengan aktivitas positif, keduanya justru diduga menjalankan praktik perjudian yang melanggar hukum.
“Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polresta Padang untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain. Melalui Operasi Pekat Singgalang 2026, Polresta Padang mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, terutama selama Ramadan, dengan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum seperti judi togel,” pungkasnya. (ped)






