PUASA Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Kewajiban tersebut ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183, yang menyeru orang-orang beriman untuk berpuasa agar mencapai derajat takwa.
Meski demikian, Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai rahmat dan kemudahan memberikan keringanan (rukhsah) bagi golongan tertentu yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak mampu menjalankan puasa sebagaimana mestinya. Keringanan ini bukanlah bentuk kelalaian terhadap perintah agama, melainkan wujud perhatian syariat terhadap kondisi fisik, kesehatan, dan situasi manusia secara realistis.
Namun pada praktiknya, masih banyak umat Islam yang belum memahami secara utuh siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan bagaimana ketentuan penggantinya, apakah dengan qadha atau fidyah. Tak sedikit pula yang merasa ragu atau bersalah, meskipun sebenarnya berada dalam kondisi yang telah diberi keringanan oleh syariat.
Dalam ayat-ayat lanjutan Surah Al-Baqarah, Allah SWT menjelaskan bahwa orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain. Selain itu, terdapat beberapa golongan lain yang juga mendapat keringanan berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad.
Dikutip dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatu Saja’ merinci enam golongan yang diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah musafir, orang sakit, orang lanjut usia yang sudah tidak berdaya, wanita hamil, orang yang mengalami kondisi haus atau lapar ekstrem yang membahayakan, serta wanita menyusui, baik yang menyusui dengan upah maupun sukarela.
Islam memperbolehkan keenam golongan tersebut tidak menjalankan puasa Ramadhan, meskipun sebagian di antaranya tetap memiliki kewajiban mengganti puasa di luar bulan Ramadhan, baik dengan qadha maupun fidyah, sesuai kondisi yang dialami. Para ulama menilai, keadaan mereka memungkinkan hilangnya kemampuan berpuasa pada saat Ramadhan berlangsung.
Selain enam golongan tersebut, dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah Surakarta, terdapat dua golongan tambahan yang juga tidak diwajibkan berpuasa, yakni anak kecil dan orang dengan gangguan kejiwaan.
Anak kecil tidak dibebani kewajiban puasa karena belum memenuhi syarat baligh. Hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW, yang menyebutkan bahwa hukum tidak berlaku atas tiga golongan, yaitu anak kecil hingga baligh, orang gila hingga kembali waras, serta orang tidur hingga terbangun.
Sementara itu, orang yang mengalami gangguan kejiwaan hingga kehilangan kewarasannya juga tidak diwajibkan berpuasa karena tidak memenuhi syarat berakal. Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam hadis yang sama, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ahmad.
Meski demikian, para ulama mengingatkan agar keringanan yang diberikan tidak disalahartikan sebagai penghapusan kewajiban. Salah seorang akademisi keislaman, Mujazin, menegaskan bahwa kewajiban puasa tetap berlaku sesuai kemampuan masing-masing.
“Perintah puasanya tetap wajib. Kalau tidak bisa dikerjakan saat itu, maka harus diganti di hari lain. Perintahnya tidak lantas hilang,” ujarnya.
Ia menambahkan, keringanan yang Allah SWT berikan menunjukkan kasih sayang-Nya kepada hamba, bukan untuk meremehkan ibadah. “Bagi yang memang tidak mampu, Allah tidak memaksa. Namun jika ada kesempatan, maka puasanya tetap harus diganti,” tegasnya.
Dengan memahami ketentuan ini secara menyeluruh, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih tenang, tanpa keraguan, dan tetap berada dalam koridor tuntunan syariat. (*/rom)






