BERITA UTAMA

Parah! Garin Cabuli Adik Istri Berkali-kali, Lancarkan Aksinya di Kamar Masjid, Korban masih Kelas 1 SMA Hamil 7 Bulan

9
×

Parah! Garin Cabuli Adik Istri Berkali-kali, Lancarkan Aksinya di Kamar Masjid, Korban masih Kelas 1 SMA Hamil 7 Bulan

Sebarkan artikel ini
CABUl— Pelaku TU (48) yang tega mencabuli adik istrinya hingga hamil 7 bulan, ditangkap Tim Satreskrim Polres Pessel.

PESSEL, METROPerbuatan pria paruh baya yang bekerja sebagai garin atau marbut di Pasar Kuok, Nagari IV Koto Hillie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), sangatlah bejat. Pasalnya, ia tega mencabuli adik istrinya hingga hamil 7 bulan.

Parahnya lagi, adik istrinya berinisial RS (16) yang dicabulinya itu berkali-kali masih berstatus pelajar kelas 1 SMA. Terbongkarnya aksi pencabulan itu setelah abang korban curiga dengan perut korban yang dari hari ke hari semakin membesar hingga korban ketahuan hamil.

Kepada abangnya, korban RS mengaku kalau dirinya telah dihamili oleh suami kakaknya berinisial TU (48). Mendapat pengakuan itu, abang korban yang dibuat marah dan emosi langsung melaporkan pelaku TU ke Mapolres Pessel hingga pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Pessel, AKP Yogie Biantoro membenarkan adanya kasus persetubuhan yang dilakukan garin masjid terhadap adik istrinya sendiri hingga hamil. Menurutnya, pelaku TU tinggal di kamar garin di masjid bersama istri dan empat anaknya.

“Korban ini tinggal bersama orang tuanya di Nagari Bukit Kaciak Lumpo, Kecamatan IV Jurai. Pelaku bersama istri dan anak-anaknya tinggal di masjid. Pelaku bekerja sebagai garin, sedangkan istri­nya ikut membantu mem­ber­sihkan masjid,” kata AKP Yogie, Jumat (20/2).

Dijelaskan AKP Yogie, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku TU melakukan aksi pencabulan terhadap korban sudah berkali-kali sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMP dan saat ini korban duduk di bangku kelas 1 SMA. Setiap melancarkan aksinya, pelaku mencabuli korban di kamar garin masjid.

“Korban saat ini kondisinya hamil 7 bulan akibat pebuatan TU pada pertengahan tahun 2025. Tiap melakukan pencabulan, pelaku menjemput korban yang merupakan adik kandung istrinya itu ke rumah orang tua korban lalu mem­­­bawanya ke kamar garin,” tutur AKP Yogie.

AKP Yogie menuturkan, pelaku setiap kali me­la­kukan pencabulan, selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun. Tak tanggung-tanggung, pelaku mengancam akan mem­bunuh korban dan ke­luarga­nya jika berani mengadu.

“Bahkan, saat kondisi korban sudah hamil, pelaku TU juga masih melakukan persetubuhan terhadap korban. Terakhir kalinya pada Jumat (12/12/2025).  Pelaku yang mengetahui korban hamil, juga sempat mengancam korban dengan menggunakan pa­rang,­­” kata AKP Yogie.

Pelaku, kata AKP Yogie, meminta korban untuk me­ngakui kalau yang menghamilinya adalah pacarnya. Hal itu dilakukan pelaku untuk menutupi perbuatan bejatnya yang sudah me­ng­hamili korban. Korban yang merasa terancam, terpaksa menuruti permintaan abang iparnya itu.

“Lambat laun, karena pe­­­rut korban semakin mem­­­­besar, membuat abang kan­dung korban curiga lalu menanyakan perihal kondisi korban. Kepada abangnya, korban mengakui dicabuli suami kakaknya hingga hamil,” tegas AKP Yogie.

Dari situlah, kata AKP Yogie, keluarga korban melaporkan pelaku TU ke Mapolres Pessel. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satres­krim Polres Pessel bergerak cepat melakukan pe­nyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi.

“Setelah adanya bukti permulaan yang cukup atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (20/2), kami melakukan penangkapan terhadap pelaku TU saat be­rada di kamar garin mas­­­jid. Istri pelaku tidak mengetahui sama sekali perbuatannya suaminya itu. Saat penangkapan, istri pelaku juga sangat kaget,” ujar AKP Yogie.

Saat ini, kata AKP Yogie, pelaku sudah diamankan di Ma­polres Pessel untuk men­­­jalani pemeriksaan lanjutan. Sedangkan korban atas pebuatan pelaku, mengalami trauma yang sangat mendalam. Untuk pemulihan psikologisnya, korban diberikan pendam­pingan.

“Terhadap pelaku, kami jerat dengan Pasal 473 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (*)