SOLOK/SOLSEL

Pemko Solok Terima14 Sertifikat Aset Daerah

0
×

Pemko Solok Terima14 Sertifikat Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
TERIMA SERTIFIKAT—Wali Kota Solok Ramadhani Kurana Putra menerima 14 sertifikat aset daerah dari BPN Kota Solok.

SOLOK, METRO— Pemerintah Kota Kota Solok menerima 14 sertifikat aset daerah dari Ba­dan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kota Solok. Sertifikat tersebut mencakup lahan dan fasilitas umum milik pemerintah daerah yang selama ini telah dimanfaatkan untuk pelayanan publik.

Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, me­nyatakan bahwa sertifikasi aset merupakan langkah strategis dalam memper­kuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Aset seperti lahan se­kolah, fasilitas publik, dan bangunan perkantoran per­­lu memiliki legalitas yang jelas agar pengelolaannya sesuai regulasi serta mendukung perencanaan pembangunan jangka panjang.

“Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upa­ya pengamanan dan pe­nertiban administrasi Ba­rang Milik Daerah (B­MD), sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah. Dengan status kepemilikan yang sah dan terdaftar, potensi sengketa pertanahan dapat diminimalkan dan pemanfaatan aset dapat dilakukan secara lebih optimal,” ujar Ramadhani.

Dikatakan Ramadhani, selain sebagai bentuk perlindungan hukum, tertib administrasi aset juga men­jadi indikator penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kota Solok terus mendorong percepatan sertifikasi terhadap seluruh aset yang belum memiliki dokumen kepemilikan lengkap.

Sinergi antara Pemerintah Kota Solok dan Kantor Pertanahan dinilai pen­ting dalam mempercepat proses sertifikasi.

“Ke depan, penataan dan pengamanan aset da­erah akan terus di­per­kuat guna memastikan pemanfaatannya mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok, Repnaldi Putra, me­nyatakan pihaknya siap terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib dan profesional.

Menurutnya, sertifikasi aset daerah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga me­ning­katkan nilai dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmennya dalam memba­ngun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepen­tingan publik. (vko)