LIMAPULUHKOTA, METRO— Tindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota menggerebek warung yang kerap dijadikan tempat bermain judi di Pasar Baru Koto Bangun, Jorong III Koto Bangun, Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Selasa (17/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hasilnya, delapan orang diamankan karena kedapatan sedang bermain kartu koa atau ceki dan menggunakan uang sebagai taruhan. Tidak hanya pemain, pemilik warung juga ikut ditangkap lantaran menyediakan fasilitas perjudian di warung tersebut.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi menjelaskan bahwa para pelaku tertangkap tangan saat sedang bermain judi jenis koa di sebuah rumah makan milik Afrianto dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku sedang bermain judi dan mempertaruhkan uang tunai,” kata Iptu Repaldi, Kamis (19/2).
Dijelaskan Iptu Repaldi, identitas para pelaku yakni Afrianto (54), Asri Yanto (47), Yusri (63), Bahtiar (64), Masriyanto (62), Ardison Pgl. Dison (55), Syafrinoldi (46) dan Adesa Putra (39).
“Mayoritas para pelakuSebagian besar berprofesi sebagai petani atau pekebun dan berdomisili di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota. Mereka memang sudah melakukan aksi perjudian di rumah makan ini,” ungkap Iptu Repaldi.
Menurut Iptu Repaldi, setelah dilakukan penangkapan, pada Rabu (18/2) sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Limapuluh Kota yang dipimpin Kanit I Ipda Aldafrizal resmi melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 426 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 427 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terkait dugaan tindak pidana perjudian, yakni turut serta dalam permainan judi yang dijadikan sebagai mata pencaharian serta menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin,” tutupnya. (*)
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, penyidik menilai para tersangka patut diduga keras melakukan tindak pidana perjudian sehingga dilakukan penahanan,” tambahnya.
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Limapuluh Kota selama 20 hari, terhitung mulai 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026. Sebelum dimasukkan ke ruang tahanan, kondisi kesehatan fisik dan mental para tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Polres Limapuluh Kota menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (rid)






