PONDOK, METRO – Satpol PP Kota Padang mulai menertibkan sejumlah rumah makan yang buka pada siang hari. Terutama di kawasan Pondok Padang. Kepala Satpol PP Kota Padang, Al Amin menyebutkan bagi rumah makan yang pemiliknya nonmuslim akan ditempeli spanduk berukuran 0,5 x1 bertuliskan “hanya untuk nonmuslim”. Seperti yang ada di Jalan Niaga Pondok dan beberapa titik lainnya.
Sementara rumah makan yang pemiliknya beragama Islam, ditutup pada siang hari. Bagi yang bandel tetap buka, maka petugas akan melakukan penertiban dan mengangkat semua makanan dan peralatan yang ada di rumah makan tersebut.
“Kemarin kita mulai tempeli spanduknya. Biar orang bisa baca,” tegas Al Amin.
Tak hanya menertibkan rumah makan, Satpol PP Kota Padang juga melakukan penertiban pada tempat-tempat hiburan malam. Seperti kafe dan karaoke. Sesuai dengan edaran Wali Kota Padang, bahwa selama Ramadhan, tempat hiburan ditutup, tidak boleh ada yang buka.
Sampai puasa kedua kemarin, tegas Al Amin, belum ada ditemui tempat hiburan malam yang buka. “Kita turun tiap malam. Namun sampai kemarin, alhamdulillah tidak ada yang buka. Kita selalu pantau,” tegasnya.
Bagi yang beroperasi selama Ramadhan ungkapnya, maka semua peralatan yang digunakan di tempat hiburan itu akan diangkut ke Pol PP. Dan pemiliknya ditipiringkan.
“Kita akan perkarakan mereka,” tegas Al Amin. (tin)