METRO PADANG

Tertibkan Kawasan Pasar Raya Padang, Disdag dan Satpol PP Sampaikan Perwako kepada Pedagang Fase I-Fase VII

19
×

Tertibkan Kawasan Pasar Raya Padang, Disdag dan Satpol PP Sampaikan Perwako kepada Pedagang Fase I-Fase VII

Sebarkan artikel ini
BERIKAN SURAT PEMBERITAHUAN— Petugas Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan, memberikan surat pemberitahuan kepada pedagang toko Fase I hingga Fase VII Pasar Raya Padang, Rabu (18/2).

PASARRAYA, METROPersonel Satuan Po­lisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang men­dam­pingi Dinas Per­da­gangan (Dis­dag) dalam mem­beri­kan surat pem­beritahuan ke­pada para pedagang toko Fase I hingga Fase VII di ka­wasan Pasar Raya Pa­dang, Rabu (18/2).

Kegiatan ini me­rupa­kan tindak lanjut dari Pera­turan Wali Kota Padang Nomor 7 Tahun 2022 ten­tang pemanfaatan sarana dan prasarana perda­ga­ngan, sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kerapian lingkungan Pasar Raya.

Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, mengatakan Dalam surat pemberitahuan tersebut ditegaskan bahwa peda­gang tidak diperkenankan meletakkan atau me­nem­patkan barang dagangan di fasilitas umum, seperti lorong dan selasar, yang dapat mengganggu ke­nyamanan serta akses masyarakat.

Apabila masih dite­mukan pelanggaran, maka pe­tugas akan memberikan tindakan tegas sesuai pe­raturan berlaku,” kata Chandra. (oza)