Warga menggotong keranda mayat Toni ke pemakaman, Rabu (28/10/2015). Toni merupakan penambang emas yang tewas dalam aksi pemberangusan lokasi tambang oleh petugas gabungan Polres Dharmasraya beberapa waktu lalu.
PADANG, METRO–Pengamat sosial dari Universitas Andalas Azwar menyebut, keciruhan akan tetap terjadi di Dharmasraya sepanjang polisi dan Pemkab setempat tidak mengubah pola pendekatan ke masyarakat. Hal itu mengikat karakter masyarakat Dharmasraya secara keseluruhan yang mudah terpancing emosi. Maka, jika masyarakat merasa terganggu, mereka akan melakukan tindakan dengan keras. Bahkan, konflik pun akan mereka hadang.
Menurutnya, dengan karakter masyarakat yang seperti itu, pihak kepolisian dan Pemkab Dharmasraya harus paham. ”Berdasarkan pengamatan saya terhadap karakter masyarakat di Dharmasraya, memang mudah untuk menciptakan konflik. Sedikit saja masalah, mereka mau untuk konflik. Apalagi ini sudah menyangkut dengan ekonomi dan nyawa,” sebut Azwar.
Dijelaskannya, karakter masyarakat tersebut akan selalu mempertahankan apa yang menjadi mata pencariannya sejak dahulu. Namun, Pemkab Dharmasraya juga harus mengetahui mana masyarakat lokal dan mana masyarakat pendatang. Karena, antara kedua kelompok masyarakat tersebut berbeda karakter.
”Kalau masyarakat lokalnya pasti akan tidak mau jika dikerasi seperti itu. Berbeda dengan masyarakat pendatang. Jadi polisi dan Pemkab harus paham itu. Jangan main razia bakar-bakar saja,” terangnya.
Maka dengan itu, jika ingin tetap menegakkan hukum, polisi dan Pemkab harus melakukan pendekatan dengan cara lain. Mungkin saja itu melakukan pendekatan dengan emosional. Seperti sosialisasi atau pendekatan persuasif tanpa adanya kekerasan dan pemaksaan. Jika itu bisa dilakukan, maka masyarakat akan bisa memahaminya. “Kalau kita bisa menyadarkan mereka, mengapa harus dengan kekerasan,” sebut dosen Fisipol Unand tersebut.
Di samping itu, dia juga mempertanyakan mengenai dasar hukum atas tindakan razia tersebut. Kemudian, terkait legalitas tambang emas gerondongan itu juga harus jelas. Jangan sampai, masyarakat tidak tahu dasar hukum pelarangan tambang emas tersebut. Kemudian, razia yang dilakukan itu juga harus jelas Standar Operasioal Prosedurnya (SOP).
Sehingga, tidak ada lagi korban jiwa seperti yang terjadi kemarin. Seharusnya, sebelum dilakukan pembakaran, polisi terlebih dahulu mengecek kondisi di dalam maupun di luar lubang tambang. Kalau sudah begini, siapa yang akan bertanggungjawab secara hukum atas korban. ”Jadi, jelaskan dulu apakah itu memang dilarang atau tidak. Sampaikan apa pelanggaran yang dilakukan masyarakat itu. Jangan sampai nanti, aturannya tidak jelas, namun tetap juga dilarang. Bisa-bisa ini dijadikan lahan untuk “bermain” bagi oknum,” terangnya.
Dia juga menyarankan, apabila tambang emas itu memang menyalahi aturan, maka pemkab harus menegakkan aturan itu dengan tegas. Siap dengan resiko yang akan muncul atas kebijakan tersebut. Tapi, untuk penegakan tersebut ingat juga karakter masyarakat. (da)












