DHARMASRAYA, METRO–Di tengah kondisi keterbatasan keuangan daerah yang serba minimalis, masih saja ada perusahaan-perusahaan nakal yang tidak melaporkan kegiatan mereka dan membayarkan pajak.
Salah satu pajak yang sering diabaikan tersebut adalah aktivitas galian C; yang padahal rutin dipakai perusahaan untuk pemeliharaan jalan. Padahal, galian C memiliki resiko lingkungan yang tinggi.
Disampaikan, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya, Martin Yunus, bahwa salah satu pihak yang belum membayar pajak galian C ke BKD adalah Perusahaan Tidar Kerinci Agung atau PT TKA.
“Untuk itu, dalam waktu dekat, kami akan agendakan pertemuan dengan PT TKA membahas masalah ini dan meminta penjelasan terkait itu, yang tentu sebelumnya kami akan surati terlebih dahulu, “ tegasnya, Jumat (13/2).
Martin juga menambahkan, bahwa selain pajak galian C, masih terdapat jenis retribusi yang bisa didapatkan sebagai pendapatan oleh daerah dari aktivitas perusahaan, yaitu Retribusi Parkir, listrik atau penerangan, dan juga air tanah.
“Maka dari itu, selain pajak galian C, kami juga akan komunikasikan masalah ini nanti dengan perusahaan,” sebutnya.
Kalau untuk Perdanya, Martin menjelaskan, bahwa itu diatur di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 mengatur pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendanaan.
“Jadi tidak ada alasan jika perusahaan tersebut berdalih dengan mengatakan bahwa belum ada Peraturan Daerah yang mengatur hal tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, saat dihubungi melalui WhatsApp terkait belum dibayarkannya galian C oleh PT TKA, Humas PT TKA, Syaiful tidak memberikan keterangan sepatah katapun. (dpr)






