BERITA UTAMA

Tak Berkutik saat Digerebek Polisi, 5 Pemain Judi Song dan Pemilik Kedai Ditangkap

10
×

Tak Berkutik saat Digerebek Polisi, 5 Pemain Judi Song dan Pemilik Kedai Ditangkap

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP— Lima pemain judi song beserta seorang pemilik kedai yang diduga menyediakan tempat sekaligus perlengkapan judi ditangkap oleh Satreskrim Polres Sijunjung, Kamis (12/2) siang.

SIJUNJUNG, METROSatreskrim Polres Sijunjung menggerebek praktik perjudian kartu remi jenis song yang berlangsung di sebuah kedai kawasan Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Kamis (12/2) siang.

Dalam penindakan tersebut, enam pria berhasil diamankan, terdiri atas lima pemain dan satu orang pemilik kedai yang diduga menyediakan tem­pat sekaligus perleng­ka­pan judi.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Kedatangan petugas secara mendadak membuat para pelaku tidak sempat menghindar saat tengah asyik bermain kartu dengan taruhan uang.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menjelaskan bahwa penindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lansek Ma­nih 2026 dalam rangka mem­berantas penyakit ma­sya­rakat di wilayah hukum Polres Sijunjung.

“Dari hasil penggerebekan, diamankan enam orang laki-laki dengan peran berbeda. Lima orang diketahui sedang bermain judi kartu remi menggunakan uang sebagai taruhan, sementara satu orang lainnya berperan sebagai pemilik sekaligus penyedia tempat dan alat permainan,” ujarnya, Jumat (13/2).

Baca Juga  Mayat Membusuk Diselimuti Belatung Bikin Geger

Menurut Hendra Yose, keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SI (60), YLM (64), AFL (51), JN (42), DM (47), serta MHP (58) yang diduga sebagai pemilik kedai. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan para pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut antara lain satu buku tulis berisi catatan permainan, 108 lembar kartu remi yang telah digunakan, satu pena, uang tunai sebesar Rp450.000, serta 14 kotak kartu remi yang belum digunakan.

“Penegakan hukum ini kami lakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 Februari 2026. Aktivitas perjudian, meskipun dilakukan di kedai atau tempat tertutup, tetap melanggar hukum dan berpotensi me­ng­ganggu ke­amanan dan ketertiban ma­sya­rakat,” tegasnya.

Baca Juga  Satu Keluarga jadi Sindikat Pengedar Obat Keras, Dijual ke Remaja Rp 10 Ribu per Butir, Ribuan Pil Hexymer dan Alprazolam Disita

Ia menambahkan, penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap keenam pelaku dan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan pe­rundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau ma­sya­rakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Konsekuensi hukumnya jelas dan tegas. Kami juga berharap peran aktif ma­syarakat untuk mela­por­kan setiap aktivitas yang meresahkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Hendra Yose.

Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI dengan nilai maksimal Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP. (ndo)