PADANG, METRO—Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) memastikan tidak ada laporan-laporan masyarakat terkait tindak pidana yang tidak diproses oleh kejaksaan.
“Semua laporan yang masuk pasti ditelaah. Tapi tidak semua laporan sesuai keinginan. Harus ada pembuktian dan alat bukti yang sah,” tegas Kajati Sumbar, Muhibudin, SH, MH, saat silaturahmi Kejati Sumbar dengan Wartawan dan Penggiat Anti Korupsi di Kejati Sumbar, Jumat (13/2).
Muhibudin juga mengingatkan masyarakat, agar setelah melapor adanya kasus ke kejaksaan, jangan mencurigai kejaksaan. “Jangan berpikir ada kongkalingkong di kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)-kajari saya tidak ada itu main-main. Semuanya on the track,” tegas Muhibudin.
Muhibudin juga menambahkan, dirinya memberi kebebasan kepada seluruh kejari dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang dilaporkan. “Mereka (kajari-kajari-red) tidak ada intervensi, kewenangan sudah dilegasikan langsung Kejaksaan Agung ke kejari-kejari,” tambahnya.
Dengan kebebasan yang diberikan kepada jajarannya, Muhibudin juga mewanti-wanti jajarannya, baik itu asisten dan kajari, bahwa haram hukumnya transaksi kasus hukum pidana. Ia minta jajaran kejaksaan agar memahami esensi dari penegakan hukum.
“Semua tanggung jawab di dunia ini hanyalah sebatas hidup dan jabatan di dunia. Tapi tanggung jawab di akhirat nanti dihisab. Berhati-hatilah bersikap dan menjalankan tugas dan fungsi,” tegasnya.
Muhibudin juga mewanti-wanti seluruh kajari, tidak boleh bermain kasus. “Apalagi menjadi ijon proyek, minta-minta fee proyek. Jangan coba bermain-main,” tegasnya lagi.
Muhibudin juga menyinggung hubungan fundamental antara kejaksaan dengan pers dan penggiat anti korupsi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumbar selama tiga bulan terakhir. Hal ini seiring dengan banyaknya komunikasi berupa informasi-informasi terkait pelaporan kasus-kasus yang ia terima.
Muhibudin menambahkan, peran serta masyarakat penggiat anti korupsi dan pers dilindungi UU. Namun, hal tersebut sepanjang tidak ada titipan-titipan dan keberpihakan kepada kelompok tertentu yang berdampak tidak berlaku adil.
Muhibudin, SH, MH menegaskan, yang berkaitan dengan kasus pidana itu menyangkut Hak Azasi Manusia (HAM). Karena itu Muhibudin mewanti-wanti jajarannya, agar dalam proses pembuktian tidak boleh bocor ke masyarakat. Karena masih tahap awal.
“Tidak boleh orang dihakimi karena persepsi. Setelah naik tahapan ke penyelidikan masih perlu proses. Selanjutnya tahapan penyidikan juga ada batasan-batasan. Informasinya baru betul-betul terbuka untuk umum jika dibawa ke persidangan. Namun juga tetap memgang teguh azas praduga tidak bersalah sebelum ketuk palu hakim,” tegasnya. (fan)






