PASBAR, METRO—Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 589 gram di Aula Mapolres Pasaman Barat, Kamis (12/2). Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik 2026.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Andika, Kasi Humas Tasnim Agung, serta sejumlah pejabat utama Polres Pasaman Barat, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penangkapan sepanjang 26 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap dalam Operasi Antik 2026,” kata AKBP Agung Tribawanto.
Dalam operasi tersebut, Satnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap enam laporan polisi dan mengamankan tujuh orang tersangka yang berperan sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
“Total narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan selama Operasi Antik 2026 sekitar 636,8 gram,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Air Bangis. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial RT (37) dengan barang bukti sabu seberat 589 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan alat blender, disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta penasihat hukum. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Seluruh tersangka, baik bandar maupun pengedar, saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika,” tegas Agung.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain dari tersangka RT berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp267.000.
Kapolres menyebutkan, jumlah narkotika yang berhasil diamankan dalam Operasi Antik 2026 tergolong besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sehingga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp13 miliar.
AKBP Agung Tribawanto juga mengingatkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pasaman Barat sudah berada pada tahap mengkhawatirkan, terutama karena menyasar generasi muda.
“Pengedar narkotika saat ini menyasar kalangan Gen Z yang dapat merusak masa depan mereka. Pasaman Barat juga menjadi daerah pintu masuk narkotika dari Sumatera Utara dan Aceh,” katanya.
Ia mengimbau para orang tua, tokoh masyarakat, dan ninik mamak agar lebih waspada serta aktif mengawasi anak dan kemenakannya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Narkotika menghancurkan masa depan generasi muda. Peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk mencegahnya,” pungkas Kapolres. (end)






