PAYAKUMBUH/50 KOTA

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemko Ajukan 4  Ranperda

6
×

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemko Ajukan 4  Ranperda

Sebarkan artikel ini
RAPAT PARIPURNA— Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda mewakili Wali Kota Payakumbuh, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh terkait penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota.

POLIKO, METRO–Pemko Payakumbuh mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pa­yakumbuh terkait pe­nyam­paian Nota Penjelasan Wali Kota, Senin (9/2).

“Empat Ranperda ini kami ajukan untuk memperkuat tata kelola peme­rintahan, menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Sekda Rida Ananda mewakili Wali Kota Payakumbuh.

Rida menyampaikan empat Ranperda itu mencakup perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat dae­rah, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR 2018–2038. Kemudian pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kema­sya­rakatan, serta Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Ia menegaskan Pemko Payakumbuh memandang penataan regulasi sebagai langkah penting untuk me­mastikan kebijakan dae­rah lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat. “Pemko Payakumbuh ingin memastikan seluruh regulasi daerah berjalan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang le­bih tinggi, sekaligus menjawab perkembangan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Pada Ranperda Perubahan Perangkat Dae­rah, Rida menjelaskan Pem­­­ko Payakumbuh me­lakukan penyesuaian ber­da­sarkan regulasi nasio­nal, efektivitas kinerja pemerintah daerah, serta hasil evaluasi kelemba­gaan.

“Pemko Payakumbuh sudah melewati tahapan identifikasi masalah, konsultasi ke Pemprov Sumbar, evaluasi tim penataan kelembagaan, hingga harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Su­matera Barat,” kata dia.

Rida menyebut Pemko Payakumbuh mengusulkan peningkatan tipologi Dinas Kesehatan dari tipe C menjadi tipe B sesuai pemetaan Kementerian Kesehatan. Pemko Payakumbuh juga menaikkan tipologi Dinas Lingkungan Hidup dari tipe C menjadi tipe B untuk memperkuat penanganan urusan ling­kungan, terutama pengelolaan sampah.

Baca Juga  Wakapolda Sumbar Bangun Dua Unit Rumah Warga Sialang, Masih Ada 3000 Rumah Tidak Layak Huni di Lima Puluh Kota

Selain itu, Pemko Pa­yakumbuh menambahkan urusan perdagangan pa­da Dinas Koperasi dan UKM sehingga berubah menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Pemko Payakumbuh juga menambahkan urusan kebudayaan pada dinas yang membidangi pariwisata, pemuda, dan olahraga sehingga menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Rida menambahkan Pemko Payakumbuh ­me­­n­g­­akomodasi urusan pem­ber­­dayaan ma­sya­rakat dan desa agar urusan tersebut memiliki pe­ngampu yang jelas di ling­kungan pemerintah daerah. Pemko Payakumbuh juga menyesuaikan no­menklatur Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, serta me­ngubah Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan.

Rida menyebut Pemko Payakumbuh juga menyesuaikan DPMPTSP menjadi tanpa tipologi, serta meningkatkan kelemba­gaan Kesbangpol dari kantor menjadi badan dengan dua bidang.

Pada Ranperda pencabutan RDTR, Rida menjelaskan Pemko Payakumbuh mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2018 karena ketentuan terbaru mengatur RDTR ditetapkan me­lalui peraturan kepala daerah setelah persetujuan substansi Menteri. “Langkah ini kami ambil untuk memberi kepastian hukum, menyegarkan re­gulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Payakumbuh,” ujarnya. Pada Ranperda ketiga, Pemko Payakumbuh mengajukan penca­butan Perda Nomor 24 Ta­hun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan karena substansi aturan tersebut tidak lagi sejalan de­ngan perkembangan regulasi nasional.

Baca Juga  Tunggu UU MD3, Anggota Dewan Siap Maju Pilkada

Ia menekankan Pemko Payakumbuh tetap memandang lembaga kema­syarakatan sebagai mitra strategis pemerintah kelurahan dalam mendorong pembangunan partisipatif, menjaga keharmo­nisan sosial, serta me­nyalurkan aspirasi warga. “Pemko Payakumbuh i­ngin membangun pengaturan yang lebih adaptif, sederhana, dan sesuai kebutuhan riil ma­sya­ra­kat, sehingga lembaga kemasya­rakatan tetap kuat dan efektif mendukung pembangu­nan,” terang­nya.

Pada Ranperda keempat, Rida menyampaikan Pemko Payakumbuh me­ngajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional ma­sya­ra­kat miskin untuk memperoleh akses keadilan. “Bantuan hukum merupakan hak warga negara. Pemko Payakumbuh ingin memastikan masyarakat mis­kin mendapat perlindu­ngan hukum dan persamaan kedudukan di hadapan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi,” u­jarnya.

Rida menjelaskan bantuan hukum litigasi mencakup pendampingan per­kara pidana, perdata, dan tata usaha negara, sementara bantuan hukum nonlitigasi meliputi penyuluhan, konsultasi, mediasi, negosiasi, serta pendampingan di luar pengadilan. Rida berharap pemba­hasan empat Ranperda itu dapat berjalan lancar me­lalui rapat-rapat kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga Pem­ko Payakumbuh dan DP­RD dapat segera menetapkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat. “Kritik dan saran dari DPRD sangat berarti untuk penyempurnaan empat Ranperda ini. Kami ingin seluruh regulasi yang lahir benar-benar kuat, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (uus)