AGAM/BUKITTINGGI

Satpol PP Tertibkan Bangli di Simpang Haru

3
×

Satpol PP Tertibkan Bangli di Simpang Haru

Sebarkan artikel ini

SIMPANG HARU, METROSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum serta kelestarian lingku­ngan melalui penertiban bangunan liar yang berdiri di atas area garis sempadan sungai, Tepi Bandar Kali kawasan Simpang Haru, Selasa (10/02).

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pe­negakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga fungsi sungai agar tetap sesuai dengan peruntukannya, baik dari sisi lingku­ngan, estetika kota, maupun faktor keselamatan masyarakat.

Bangunan yang dibongkar terbukti melanggar ketentuan garis sempadan sungai, yang seja­tinya merupakan kawasan bebas bangunan. Area ini sangat penting untuk mendukung kelancaran pemeliharaan sungai, menjaga keseimbangan ekosistem, serta meminimalisir potensi risiko bencana seperti banjir dan longsor.

Baca Juga  DPRD Koordinasi dan Evaluasi Bank Nagari

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Padang tetap mengedepankan pen­dekatan humanis dan persuasif. Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pemilik bangunan telah diberikan teguran secara lisan maupun tertulis sebagai bentuk pembinaan dan upaya pencegahan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pe­nertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, melainkan ben­tuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban dan lingkungan kota.

“Penertiban ini kami lakukan dengan mengedepankan cara-cara yang persuasif dan humanis. Tujuan utama kami adalah menjaga lingkungan tetap lestari serta memastikan kondisi di lapangan tetap aman dan kondusif, sehingga tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari,” tegas Chandra Eka Putra.

Baca Juga  55 Aparatur Kecamatan dan Nagari Ikuti Pelatihan Pamsimas di Hotel Pusako Bukittinggi

Ia juga mengimbau ma­syarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mendirikan bangunan di kawasan terlarang, khu­susnya di sepanjang aliran sungai, demi keselamatan dan kenyamanan bersama. (oza)