PDG.PARIAMAN, METRO— Suasana duka yang masih menyelimuti keluarga almarhumah Nia Kurnia Sari (NKS) kembali terusik. Adik kandungnya, remaja berinisial ZS (16), diamankan warga setelah diduga mencuri kabel instalasi listrik di sebuah rumah kosong di Korong Tungka, Nagari Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (11/2) dini hari.
ZS tidak beraksi sendiri. Ia bersama dua rekannya, AD (17) dan RV (20), warga Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, diringkus warga setelah gerak-gerik mereka menimbulkan kecurigaan.
Kapolsek Sungai Sariak, AKP Irhas Murad, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 04.30 WIB saat Ketua Pemuda setempat, Maisa Cahyadi alias Dayat, melihat sepeda motor Honda Scoopy merah terparkir di Musala Surau Pulau tanpa pemilik. Motor itu kemudian diamankan ke warung warga.
“Tak lama berselang, warga melihat tiga pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mondar-mandir di sekitar jalan Korong Tungka. Setelah ditanya, mereka mengaku dari Kayu Tanam. Warga lalu mengamankan dan memintai keterangan mereka,” ujar AKP Irhas, Rabu (11/2).
Setelah didesak, ketiganya mengakui telah membobol rumah kosong dan memutus kabel instalasi listrik menggunakan tang. Kabel seberat sekitar empat kilogram itu disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
“Dari pengakuan ketiganya, mereka mengambil kabel instalasi listrik dari rumah kosong dengan cara memutus kabel menggunakan tang. Kabel tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor,” jelas Irhas.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial melalui video yang memperlihatkan ketiga pemuda dikelilingi warga. Dalam rekaman tersebut, sejumlah warga juga menyinggung latar belakang keluarga ZS yang merupakan adik dari almarhumah Nia Kurnia Sari, korban pembunuhan beberapa waktu lalu.
Meski demikian, kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum pidana. Warga bersama tokoh masyarakat memilih menyelesaikan persoalan itu melalui musyawarah adat dengan menghadirkan orang tua masing-masing pelaku.
Sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan pertemuan di warung warga untuk mencari solusi bersama. Awalnya, muncul usulan sanksi adat berupa denda 50 sak semen. Namun, orang tua para pemuda mengajukan penggantian dalam bentuk uang.
“Disepakati denda sebesar Rp3 juta sebagai pengganti. Uang itu diterima masyarakat dan dikelola untuk kas pemuda setempat untuk kegiatan sosial,” tutur Irhas.
Kesepakatan tersebut dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis. Ketiga pemuda juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Polisi sendiri baru menerima informasi setelah proses perdamaian selesai.
“Setelah ada perdamaian, barulah warga melaporkan ke Bhabinkamtibmas, kemudian diteruskan kepada kami,” ucapnya.
AKP Irhas mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak bertindak berlebihan saat mengamankan pelaku tindak pidana.
“Kami mengingatkan agar penanganan kasus kriminal tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan tindakan yang dapat merugikan semua pihak,” tegasnya. (ozi)






