BERITA UTAMA

Dua Pasutri Terciduk Pesta Sabu, Satu Pelaku Sempat Kabur tanpa Pakaian, Ditangkap Warga karena Diduga Maling 

10
×

Dua Pasutri Terciduk Pesta Sabu, Satu Pelaku Sempat Kabur tanpa Pakaian, Ditangkap Warga karena Diduga Maling 

Sebarkan artikel ini
JALANI PEMERIKSAAN— Dua pasutri menjalani pemeriksaan usai terciduk pesta sabu di sebuah rumah di Jorong Balai Talang, Kenagarian Guguk VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, METROTim Kalo Sirah Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota mengamankan dua pasangan suami istri yang diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu. Keempatnya ditangkap di sebuah rumah di Jorong Balai Talang, Kenagarian Guguk VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, di­dam­pingi Kanit 1 IPDA Yandri dan Kanit 2 IPDA Nof­ian­syah. Saat petugas tiba di lokasi, satu dari empat tersangka sempat me­lari­kan diri.

Tersangka berinisial MR (26) kabur ke arah belakang rumah tanpa mengenakan pakaian. Warga yang curiga mengira ia pelaku pencurian dan turut membantu petugas mela­kukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan.

Dari rumah tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket sabu seberat 0,9 gram yang dibungkus plastik klip bening, tiga alat hisap (bong), tiga pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital merek Camry, serta tujuh kaca pirex bekas pakai.

Baca Juga  Andre Rosiade: Presiden Groundbreaking Fly Over Sitinjau Lauik Desember

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ma­sya­rakat terkait maraknya penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Guguk.

“Kita amankan dua pa­sangan suami istri di sebuah rumah di Jorong Balai Talang karena diduga menjadi lokasi pesta narkoba sekaligus tempat peredaran sabu. Selain para tersangka, kita juga mengamankan sejumlah ba­rang bukti,” ujar AKP Riki, Rabu (11/2).

Ia menambahkan, setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga mem­peroleh data yang akurat sebelum melakukan penggerebekan.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Guguk sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah rangkaian penyelidikan selesai dan informasi dinyatakan akurat, kami lakukan penggerebekan. Saat itu para pelaku diduga sedang pesta sabu,” tambahnya.

Baca Juga  Sukses Menyelenggarakan Adminduk dan APE, Kota Padangpanjang Raih Dua Penghargaan

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sabu yang digunakan diduga disediakan oleh MR, yang merupakan suami dari tersangka RM. MR pula yang disebut sebagai pemilik barang bukti yang diamankan petugas.

“Tersangka MR merupakan suami dari tersangka RM. Saat petugas datang, ia melarikan diri ke belakang rumah. Dengan bantuan masyarakat setempat, Tim Satresnarkoba akhirnya berhasil mengamankannya,” jelas AKP Riki.

Di hadapan saksi-saksi, keempat tersangka mengakui tengah mengonsumsi sabu saat petugas mela­ku­kan penggerebekan. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres 50 Kota di kawasan Ketinggian, Kecamatan Harau, untuk proses hukum lebih lanjut. (uus)