METRO SUMBAR

Anggaran Operasional Sejumlah TPA Hanya Sampai Maret 2026, Sumbar Hadapi Ancaman Krisis Sampah

1
×

Anggaran Operasional Sejumlah TPA Hanya Sampai Maret 2026, Sumbar Hadapi Ancaman Krisis Sampah

Sebarkan artikel ini
Tasliatul Fuaddi Kepala DLH Provinsi Sumbar

PADANG, METROSejumlah daerah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bakal menghadapi ancaman krisis sampah. Pasalnya, sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional di Sumbar hanya mampu beroperasi hingga akhir Maret 2026 ini.

Kepala Dinas Ling­kungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar, Tasliatul Fuaddi me­ngungkapkan, per­soa­lan yang dihadapi seka­rang, adalah keterbatasan ang­garan. Seperti TPA Regional Payakumbuh yang telah dihentikan operasionalnya karena keterbatasan anggaran.

“Dengan tidak dioperasionalkannya TPA tersebut, tentu tidak ada alokasi anggaran untuk biaya operasionalnya. Apalagi tahun ini terjadi pemotongan anggaran cukup signifikan,” terang Fuaddi, Selasa (10/2).

Keterbatasan anggaran juga berimbas kepada TPA Regional Solok. “Kita hanya punya anggaran sampai akhir Maret 2026. Kita sampaikan ke Pemko Solok dan Pemkab Solok bersiap menerima pengalihan TPA. Kota Solok dan Kabupaten Solok angkat bendera putih, belum siap menerima pengalihan TPA,” terangnya.

DLH Sumbar bersama tim menurutnya, membahas kondisi ini dengan DLH pemerintah kabupaten kota. Solusinya perlu diusulkan ke DPRD Sumbar memperbaiki perjanjian kerja sama dengan pemerintah kabupaten kota, dengan mengacu peraturan perundangan berlaku. Ka­rena operasional yang  mem­­bebani keuangan da­erah harus persetujuan DPRD.

“Kita sudah kirim surat ke DPRD Sumbar minta persetujuan apakah diberi ruang untuk operasionalkan TPA dengan pemerintah kabupaten dan kota,” terangnya.

TPA Regional Payakum­buh Berhenti Beroperasional

Krisis sampah mengancam Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam dalam waktu dekat ini. Hal ini seiring dengan penutupan TPA Regional Payakumbuh, ka­rena tidak adanya anggaran biaya operasional.

Baca Juga  Peduli Peristiwa Situjuah, Masyarakat Situjuah Batua Beri Penghargaan Pj Wako Sonny

TPA Regional Pa­ya­kum­­buh sudah ditutup kem­­bali, setelah sempat dibuka sementara sejak 2 Desember 2025 lalu. Diketahui, TPA Regional Payakumbuh resmi dioperasikan sementara waktu itu, untuk mendukung penanganan darurat pascabencana banjir, longsor, dan gangguan akses jalan di Sumbar.

Pengoperasian sementara ini sebelumnya disetujui melalui surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Ling­kungan Hidup RI Nomor B.1445/A/PLB.0.1/12/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal Respon Permoho­nan Gubernur Sumbar untuk Penggunaan Sementara TPA Regional Payakumbuh, sebagai tindak lanjut per­­mohonan Gubernur Sum­bar, guna mengantisipasi penumpukan sampah di daerah terdampak.

Fuaddi mengungkapkan tanggal 17 Januari 2026 resmi dihentikan operasional TPA Regional Payakumbuh. Pihaknya telah meminta Pemko Bukittinggi kerja sama dengan Kota Padang untuk pengiriman sampah ke TPA Regional Air Dingin di Kota Padang. Kerja sama ini sudah jalan satu bulan. Namun, Pemko Bukitinggi terkendala kem­bali tidak bisa angkut sampah ke TPA di Kota Padang, karena terjadi penyempitan jalan di KM 66 akibat bencana. Pe­nyem­pitan ja­lan tersebut berdampak truk sampah tidak diizinkan lewat.

Untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Bukittinggi, Pemko Bukittinggi harus mandiri dan mempunyai tugas dan tangg­ungjawab mengelola sam­pah dengan bekerja sama dengan daerah lain.

“Kami baru buat surat, laporkan kondisi TPA Regional Payakumbuh ini ke Menteri LH. Kita minta DLH Kota Bukittinggi, melalui Wali Kota Bukittinggi surati Menteri LH dan Wali Kota Payakumbuh, karena wilayah TAP berada di Payakumbuh,” terangnya.

Tidak dipungkirinya, TPA Regional Payakumbuh sudah pernah mendapat sanksi dari Menteri LH pada Juni 2025 lalu. Sanksinya tegas, Menteri LH memerintahkan Wali Kota Payakumbuh memastikan penutupan TPA Regional Paya­kum­­buh, pascalongsor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Pelaksanaan HUT Koperasi ke-72 Tahun 2019, Tingkat SDM Pengurus dan Kelola secara Profesional

“Jadi TPA itu status su­dah kena sanksi dan dihentikan. Jadi kita tidak berani buka tanpa izin Menteri LH. Kita minta Wali Kota Bukittinggi surati Wali Kota Payakumbuh dan Menteri LH. Ketika surat disampaikan, Pemprov Sumbar juga akan sampaikan ke Menteri LH,” tambahnya.

Pascapenutupan TPA Regional Payakumbuh, diakui Fuaddi kondisinya fisik TPA itu juga mengalami kerusakan. Diungkapkannya, yang berfungsi dari TPA Regional Payakumbuh ha­­nya untuk mencegah pen­­cemaran keluar. DLH Sum­bar menurutnya, su­dah mengusulkan ke Dinas BMKTR Sumbar untuk pem­ba­ngunan fisik dengan me­ngusulkan pembuatan ko­lam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perma­nen.

“Untuk membangun ko­lam IPAL permanen ini mem­butuhkan anggaran. Tahun 2025 kita coba lakukan penataan buat landfile baru untuk pembangunan kolam IPAL, masih bersifat sementara. TPA Regional Payakumbuh perlu kita tata ulang kembali dan laporkan ke Menteri LH. Jika sudah me­menuhi ketentuan undang-undang dan baku mu­­tu, maka bisa lanjutkan kembali,” ucapnya.

Dengan kondisi TPA regional yang terbatas menampung sampah, Fuaddi mengimbau pemerintah daerah berperan mengu­rangi sampah di Sumbar, dengan melakukan pemilahan sampah rumah tangga dan mengurangi peng­gu­naan sampah.

“Dengan upaya ini sehingga tidak semua sampah lagi berujung ke TPA. Karena pemerintah tidak mau lagi membantu anggaran untuk pembangunan TPA,” terangnya.(fan)