BERITA UTAMA

Sakit Hati Soal Upah Rp8 Juta, Mantan Pekerja Bunuh Pensiunan ASN di Pondok Kebun

9
×

Sakit Hati Soal Upah Rp8 Juta, Mantan Pekerja Bunuh Pensiunan ASN di Pondok Kebun

Sebarkan artikel ini
OLAH TKP— Satrekrim Polres Pasaman Barat, saat melakukan olah TKP di lokasi pembunuhan di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka.

PASBAR, METROSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Khoi­ron Lubis (65), yang ditemukan tewas di pondok kebunnya di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasat Res­krim Iptu Habib Fuad Alhafsi, Selasa (10/2) mengungkapkan bahwa pelaku berinisial NJ (39) telah diamankan. “Pelaku NJ (39) merupakan mantan pekerja di perkebunan milik korban,” ujar AKBP Agung.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (6/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendatangi pondok korban dengan mengenakan penutup wajah (sebo). Ia berniat mencuri sepeda motor korban yang terparkir di samping pondok.

“Karena kunci sepeda motor berada di dalam pondok, kemudian pelaku masuk ke dalam pondok dengan cara mencongkel pintu menggunakan kayu,” jelas Kapolres.

Saat korban menyadari adanya aktivitas mencuri­gakan di luar pondok dan keluar untuk memeriksa keadaan, pelaku sempat bersembunyi di balik pohon sawit. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali mendekati pondok dan langsung memukul kepala korban menggunakan kayu.

Korban yang terjatuh kemudian dicekik oleh pelaku hingga dipastikan tidak lagi bernyawa. Setelah itu, pelaku mengambil kunci sepeda motor dan membawa kabur kendaraan serta telepon genggam milik korban.

Baca Juga  Tabrak Lari Tewaskan Pemotor Wanita, Pelaku Diburu Polisi

“Pelaku mencari kunci dan membawa sepeda mo­tor serta handphone milik korban, lalu melarikan diri ke Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” terang Iptu Habib Fuad Alhafsi.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh dua saksi, Habib dan Emil, pada Jumat (6/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya kemudian memanggil keluarga korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Beremas.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tim Inafis Polres Pasaman Barat tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil visum di puskesmas setempat menunjukkan adanya sejumlah luka akibat kekerasan fisik pada tubuh korban.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/II/2026/SPKT/Polsek Sei Beremas/Polres Pasbar/Polda Sumbar tanggal 7 Februari 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman kasus.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai pelaku karena sebelumnya sempat terjadi keributan dengan korban. Selain itu, pelaku diketahui merupakan mantan pekerja di kebun kelapa sawit milik korban,” ungkap Kasat Res­krim.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.

Baca Juga  Gandeng Media, Perempuan PKS Komit Wujudkan Ketahanan Keluarga

Petugas bergerak cepat dan berhasil mering­kus NJ pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping, Nagari Batahan.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah men­curi sepeda motor korban serta melakukan pemukulan dan pencekikan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 3791 ALR yang telah dimodifikasi, satu unit ponsel Samsung A05 milik korban, satu power bank merek Lentifen warna hitam, sebilah pisau milik korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Motif pembunuhan di­duga karena sakit hati. Pelaku mengaku kesal lantaran upah pekerjaan pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak 2022 hingga 2024 sebesar Rp8 juta belum dibayarkan.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Habib.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 458 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (end)