METRO SUMBAR

Bangunan Liar di Kawasan Lembah Anai Bakal Dibongkar Paksa 16 Februari 2026

2
×

Bangunan Liar di Kawasan Lembah Anai Bakal Dibongkar Paksa 16 Februari 2026

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Adib Alfikri, Kepala Satpol PP Sumbar, Irwan dan Kepala Biro Hukum, Masheri Yanda Boy memberikan keterangan pers. Foto: Juliandra

PADANG, METRO– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bakal menertibkan bangunan tanpa izin yang berlokasi di sepanjang sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cagar Alam Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, pada 16 Februari 2026 mendatang.

Keputusan penertiban bangunan tanpa izin di Kawasan Wisata Alam (KWA) tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemprov Sumbar yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi, Selasa (10/2) di Dinas Bina Marga Cipta Karta Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar.

Arry Yuswandi mengatakan, penertiban bangunan ini setelah Pemprov Sumbar melakukan tahapan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik bangunan terlebih dahulu.

“Dalam tahapannya, ada peringatan melakukan pembongkaran secara mandiri. Ini kita sudah beri tenggat waktu Januari 2026 lalu. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, maka sekarang ini kita rapat persiapan pembongkaran paksa yang akan dilaksanakan 16 Februari 2026 nanti” tegas Arry Yuswandi.

Setelah dilakukan pembongkaran paksa, maka kawasan sempadan sungai KWA tersebut nanti dilakukan rehabilitasi. Pembongkaran paksa dan rehabilitasi nanti juga melibatkan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V, Dinas PSDA BK Sumbar dan BKSDA.

Meski akan melakukan penertiban terhadap bangunan di sepanjang DAS Lembah Anai tersebut, namun ada beberapa bangunan yang ditunda dilakukan penertiban. Bangunan tersebut dikuasi PT Hidayah Syariah Hotel (HSH).

Baca Juga  Polres Berbagi dengan Masyarakat Kurang Mampu

Penundaan dilakukan karena PT HSH melakukan gugatan surat keputusan terkait pembongkaran tersebut, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, pada 11 November 2025 lalu. Dari gugatan tersebut PTUN Padang sudah mengeluarkan putusan sela yang menyatakan menunda pembongkaran.

“Kita sudah tiga kali melayangkan surat kepada PT HSH untuk melakukan pembongkaran mandiri. Namun, kita juga menghormati keputusan sela PTUN tersebut. Karena itu bangunan yang dikuasai PT HSH tersebut kita tunda pembongkarannya,” ungkap Arry Yuswandi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Adib Alfikri mengatakan, pembongkaran paksa pada 16 Februari 2026 nanti, setelah melalui proses semua tahapan peringatan dan sosialisasi. Namun, kenyataannya lokasi tersebut masih dipakai dan dimanfaatkan.

“Kita ingin penindakan ini dilakukan. Seluruh bangunan yang ada di kawasan Lembah Anai akan dibongkar. Baik itu bangunan rumah makan, kolam pemandian dan bangunan liar lainnya. Termasuk juga nanti bangunan yang dikuasai PT HSH, meski sekarang dilakukan penundaan sementara saat ini,” tegasnya.

Tidak hanya bangunan di sempadan DAS Lembah Anai saja. Penertiban ke depan akan berlanjut terhadap bangunan-bangunan liar yang melanggar tata ruang dan wilayah, dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten kota nantinya.

Baca Juga  Masih Ada Daerah yang Belum Revisi RTRW, Pemprov Sumbar Ingatkan Hentikan Mendirikan Tambak Udang Baru

Dari sisi legalitas, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Kepala Biro Hukum, Masheri Yanda Boy menegaskan bangunan di sepanjang sempadan DAS Lembah Anai tersebut pembangunan dilakukan tanpa izin di kawasan yang secara regulasi tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Sumber Daya Air, dalam Surat Nomor SA0501/B/Ar/2026/01 tertanggal 2 Januari 2026, juga telah memvalidasi, pembangunan komersial di sempadan sungai pelanggaran yang tidak dapat dilegalkan. Surat tersebut menjadi rujukan penting dalam memastikan langkah penertiban memiliki dasar hukum yang kuat.

Kepala Satpol PP Provinsi Sumbar, Irwan menegaskan pihaknya siap menurunkan personil untuk melakukan pembongkaran paksa. Pembongkaran bangunan di KWA Lembah Anai juga melibatkan personil Satpol PP Kabupaten Tanah Datar nanti.

“Seluruh tahapan sudah dilakukan. Termasuk teguran. Namun tidak diindahkan. Pembongkaran paksa dilakukan karena Satpol PP Sumbar bertugas menegakkan peraturan daerah (perda), yakni Perda Nomor 2 Tahun 2025 Provinsi Sumbar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tegasnya.(fan)