METRO PESISIR

MUI Tetap Zakat Firah Sesuai Harga Pangan

0
×

MUI Tetap Zakat Firah Sesuai Harga Pangan

Sebarkan artikel ini
Musyawarah PENETAPAN ZAKAT— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padangpariaman saat menggelat musyawarah bersama yang difasilitasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Padangpariaman.

PDG.PARIAMAN, METRO–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pa­dangpariaman secara res­mi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah me­lalui musyawarah bersama yang difasilitasi oleh Badan Amil Zakat Nasio­nal (BAZNAS) Kabupaten Pa­dangpariaman. Penetapan ini menjadi landasan normatif sekaligus acuan res­mi bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah di wilayah Padangpariaman.

Musyawarah penetapan fatwa tersebut dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kantor BAZNAS Padangpariaman, dengan melibatkan berbagai unsur terkait, di antaranya Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Padangpariaman, Dinas Koperasi dan Perdagangan, MUI Kabupaten Padangpariaman, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padangpariaman. Kehadiran lintas sektor ini men­cerminkan sinergi kelembagaan dalam memastikan penetapan zakat fitrah dilakukan secara komprehensif, kontekstual, serta sesuai dengan kondisi eko­nomi masyarakat setempat.

Baca Juga  Peringati Pertempuran Laut Aru, Endra Sulistiyono Tabur Bunga di Tengah Laut

Berdasarkan hasil mu­syawarah tersebut, MUI Kabupaten Padangpariaman menetapkan besaran zakat fitrah dalam tiga kategori yang disesuaikan dengan kualitas beras yang umum dikonsumsi ma­sya­rakat. Untuk beras standar ditetapkan sebesar Rp4­0.000 per jiwa, beras medium Rp45.000 per jiwa, dan beras premium Rp50.000 per jiwa.

Penetapan besaran ini mempertimbangkan dinamika harga pangan, khu­susnya beras, serta prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Dengan adanya klasifikasi tersebut, ma­syarakat diharapkan da­pat menunaikan zakat fitrah secara proporsional sesuai dengan tingkat konsumsi sehari-hari, tanpa me­ngu­rangi esensi ibadah mau­pun kepedulian sosial terhadap sesama.

Baca Juga  MTsN 5 Padangpariaman Gelar Vaksinasi Massal

Ketua BAZNAS Kabupaten Padangpariaman, M. Defriadi, Dt. Rangkayo Basa menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik penetapan fatwa ter­sebut dan siap menjadikannya sebagai acuan dalam pelaksanaan penghimpu­nan serta pendistribusian zakat fitrah tahun 1447 Hijriah.

“BAZNAS Kabupaten Padangpariaman selaku lembaga resmi pengelola zakat tentu mendukung penuh fatwa MUI ini. Ini menjadi penguat dalam implementasi pengelolaan zakat fitrah agar berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan syariat,” ujar­nya.

Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya landasan fatwa tersebut, diharapkan pengelolaan za­kat fitrah di Padangpariaman dapat semakin optimal, transparan, serta mem­berikan dampak nyata bagi para mustahik, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan umat secara berkelanjutan. (efa)