BERITA UTAMA

Sambut Bulan Ramadan, Bapenda Sumbar Perluas Layanan PKB Lewat Sajadah dan Sambako

5
×

Sambut Bulan Ramadan, Bapenda Sumbar Perluas Layanan PKB Lewat Sajadah dan Sambako

Sebarkan artikel ini
H. Al Amin, S.Sos, MM Kepala Bapenda Sumbar

PADANG, METROMenyambut datangnya bulan suci Ramadan, Badan Pen­da­patan Daerah (Bapenda) Pro­vinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperluas layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen meng­ha­dir­kan pelayanan publik yang semakin dekat dan ramah bagi masyarakat.

Selain melalui Kantor Samsat dan berbagai payment point, Bapenda Sumbar juga membuka layanan tematik Sajadah dan Sambako yang mengedepankan pelayanan cepat, mudah dan akuntabel.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) salah satu jenis Pajak Daerah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. PKB dibayarkan pemilik kendaraan bermotor dan hasilnya digu­nakan untuk mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik, yang manfaatnya kem­bali dirasakan ma­sya­ra­kat.

Kepala Bapenda Sumbar H. Al Amin, S.Sos, MM menyampaikan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kua­litas pelayanan, agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan nyaman, tanpa terkendala jarak maupun waktu.

“Karena itu, kami terus menghadirkan inovasi pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Terutama menjelang Ramadan. Di mana aktivitas masya­rakat cenderung semakin padat,” ujarnya.

Sebagai upaya mendekatkan layanan pembayaran PKB, Bapenda Sumbar telah menyediakan berbagai payment point. Antara lain Samsat Keliling dengan bus layanan bergerak, Sam­sat Gerai di pusat perbelanjaan, Samsat Drive Thru dengan konsep layanan tanpa turun dari kendaraan.

Juga ada Samsat Nagari di tingkat desa dan kecamatan, serta layanan Samsat di Mal Pelayanan Publik (MPP). Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat memanfaatkan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran PKB tahunan secara daring.

Melalui layanan ini, pem­bayaran pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih fleksibel bagi masyarakat yang memiliki keterba­tasan waktu.

Secara khusus, menyambut bulan Ramadan, Ba­penda Sumbar akan  me­ng­operasikan layanan Sajadah (Samsat Jumat Beribadah) dan Sambako (Samsat Manjalang Babuko). Kedua layanan ini dirancang mengakomodir masyarakat yang ingin membayar PKB tanpa ha­rus ke kantor Samsat,  ka­rena layanan berada dekat dengan tempat aktivitas ibadah maupun kegiatan sosial.

Melalui layanan Saja­dah, pembayaran PKB dilakukan di area masjid saat pelaksanaan sa­lat Jumat. Se­men­­tara itu, Sam­­bako meng­hadirkan layanan Sam­­sat di titik-titik keramaian dan­ pusat aktivitas ma­sya­rakat de­ngan pendekatan pelayanan yang humanis dan kolaboratif.

“Dengan layanan ini, masyarakat tetap dapat menunaikan kewajiban pajak di tengah kesibukan Ramadan, tanpa mengu­rangi kekhusyukan iba­dah,” tambahnya.

Seluruh inovasi layanan PKB tersebut dijalankan dengan prinsip cepat, mu­dah, dan akuntabel. Proses pelayanan dirancang sederhana dengan persyaratan yang jelas, waktu pelayanan relatif singkat, serta transaksi yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Melalui berbagai kemudahan ini, Bapenda Sum­­bar mengajak ma­sya­rakat memanfaatkan laya­nan pembayaran PKB yang­ telah disediakan dan menunaikan kewajiban pajak tepat waktu.

Diharapkan, peningkatan kepatuhan tersebut dapat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Da­erah (PAD), yang pada akhirnya kembali dirasakan manfaatnya oleh ma­sya­rakat melalui pem­ba­ngu­­nan daerah yang ber­kelanjutan.(fan/adv)