BERITA UTAMA

Tewaskan Pengendara Motor, Sopir Daihatsu Sigra Ditetapkan Tersangka

10
×

Tewaskan Pengendara Motor, Sopir Daihatsu Sigra Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kecelakaan yang melibatkan satu unit minibus dan dua sepeda motor. Usai kejadian, polisi menetapkan BP (47) sopir minibus menjadi tersangka karena diduga lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

SOLOK, METROKecelakaan maut kembali terjadi di ruas Jalan Raya Solok–Padang, tepatnya di Jorong Simpang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Ku­bung, Kabupaten Solok, Sabtu (7/2) sekitar pukul 09.40 WIB. Insiden yang melibatkan satu unit minibus dan dua sepeda motor itu menyebabkan satu orang meninggal dunia serta tiga lainnya mengalami luka-luka.

Kendaraan yang terlibat yakni Daihatsu Sigra BA 1688 KU yang dikemudikan BP (47), serta sepeda motor Honda Beat BA 4753 SF dan Honda Scoopy BA 2761 AAP. Benturan keras terjadi setelah minibus di­duga melebar ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan arah.

Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rido, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, mobil yang datang dari arah Pa­dang menuju Solok diduga melaju dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya hilang kendali.

“Sesampainya di tempat kejadian, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke kanan jalan dan memasuki lajur lawan, serta menghantam dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan,” ujar Iptu Rido.

Akibat kecelakaan itu, pengendara Honda Beat, Mardiah (63), seorang guru asal Jorong Silawai Timur, Nagari Itae Bangih, Kabupaten Pasaman Barat, me­ninggal dunia akibat luka parah. Ia sempat dilarikan ke RS M. Natsir Kota Solok sebelum dinyatakan meninggal.

Sementara itu, pemboncengnya Rasmi Dalil (80) mengalami luka-luka dan menjalani perawatan medis. Korban lainnya, pe­ngendara Honda Scoopy, Nabila Fitri Jhonnava (20), serta pemboncengnya Fitri Ansyiah (40), juga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh dan mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan.

Polisi telah mengamankan seluruh kendaraan yang terlibat sebagai ba­rang bukti di Unit Gakkum Satlantas Polres Solok. Olah tempat kejadian per­kara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi juga telah dilakukan.

Dalam perkembangan terbaru, sopir minibus berinisial BP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Sopir minibus ditetapkan menjadi tersangka. Ia saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Solok sejak Sabtu malam,” kata Iptu Rido, Minggu (8/2).

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi. BP mengaku dalam kondisi mengantuk saat mengemudi.

“Sejauh ini kami melihat murni kelalaian dalam berkendara. Pengakuan awal pelaku, ia dalam kondisi mengantuk saat me­nge­mudi. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan fisik, dan hasilnya negatif, tidak ada pengaruh alkohol maupun narkoba,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ter­sangka dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan se­telah dinyatakan leng­kap.

Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut di­per­kirakan mencapai Rp85 juta. Pihak kepolisian me­ng­imbau para pengguna jalan untuk selalu menjaga konsentrasi, mengatur kecepatan, serta memastikan kondisi fisik prima sebelum berkendara guna mencegah kejadian serupa terulang. (vko)