DHARMASRAYA, METRO—Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali meringkus dua orang pengedar sabu dan ganja yang sudah meresahkan masyarakat di Jorong Taratak, Nagari Empat Koto, Kecamatan Pulau Punjung, dalam Operasi Antik 2026.
Kedua pelaku yang ditangkap diketahui berinisial TE alias Tomtom (32) yang berperan sebagai pengedar sabu dan ME alias Memo (31) berperan sebagai pengedar ganja.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana melalui Kasat Narkoba, AKP Rusmardi menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut bermula laporan masyarakat yang mulai resah dengan aktifitas kedua pelaku.
“Untuk penangkapan tersebut, Tim Lupak terpaksa berjalan kaki melewati kebun sawit sekitar 3 Kg jarak tempuh untuk melakukan penggerebekan,” ungkapnya, Kamis (5/2).
Saat diamankan, ditambahkan AKP Rusmardi, terhadap terduga pelaku TE, pihaknya mengamankan barang bukti 3 paket kecil siap edar, timbangan digital, serta ratusan ribu uang hasil dari penjualannya.
“Tak berselang lama setelah penangkapan TE, Tim Lupak juga mengamankan terduga pelaku ME yang tujuannya akan membeli sabu-sabu, alhasil, ME tertangkap tangan membawa enam paket ganja siap edar yang di temukan dalam saku celananya,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, AKP Rusmardi menyebutkan, bahwa terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar Kabupaten Dharmasraya.
Untuk saat ini, pelaku telah diboyong ke Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku telah melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang republik indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 609 ayat 1 huruf a undang -undang ri no 1 tahun 2023 tentang KUHP junto undang-undang RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar dia.
AKP Rusmardi meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan masing-masing terkait penyalahgunaan narkotika.
“Dengan peran aktif masyarakat, pemberantasan narkoba bisa dilakukan dengan maksimal. Silahkan laporkan kepada kami, pasti akan kami tindaklanjuti,” tutup dia. (dpr)






