PARIAMAN, METRO—Geram. Warga Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, menggerebek dua orang pria yang diduga pasangan sesama jenis saat berhubungan badan di dalam rumah kontrakan, pada Selasa (3/2).
Mirisnya, salah satu pria yang memiliki kelainan seksual itu merupakan ASN yang berstatus Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia diketahui berinisial IH (40) yang ditempatkan sebagai petugas kebersihan di Sekretariat DPRD Pariaman.
Sedangkan pasangannya diketahui berinisial JM (26). Setelah penggerebekan, keduanya dibawa ke Kantor Lurah Ujung Batu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan dimediasi dengan warga. Hasilnya, warga sepakat mengusir IH dari rumah kontrakan itu dan didenda 25 sak semen.
Lurah Ujung Batung, Afrizon membenarkan adanya pasangan sesama jenis yang diamankan. Menurutnya, sebelum diamankan, warga sekitar sudah menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik pasangan homoseksual itu.
“Sebelum penangkapan dua pria terduga pasangan sesama jenis tersebut masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu sekira pukul 09.40 WIB. Masyarakat curiga lalu melaporkannya kepada kami. Saya bersama dubalang langsung ke lokasi,” ungkapnya.
Dijelaskan Afrizon, rumah kontrakan yang digerebek dihuni oleh IH. Sedangkan pasangannya JM bukan warga Ujung Batu. Saat penangkapan, IH tampak keluar rumah dengan wajah pucat lantaran melihat kerumunan warga.
“Untuk langkah antisipasi tindakan yang tidak diinginkan kepada kedua terduga pasangan sesama jenis tersebut, dibawa ke kantor. Keterangan IH mengaku sudah tiga tahun mengontrak di lokasi tersebut, meski di KTP warga Kota Pariaman,” ujar Afrizon.
Usai mendapatkan keterangan dari pasangan sesaama jenis itu, Afrizon langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut. Hanya saja, pihak kepolisian mengarahkan agar persoalan itu diserahkan kepada masyarakat untuk diberikan sanksi sosial dan sanksi adat.
“Keduanya tidak bisa dipidana karena mereka melakukannya suka sama suka. Tidak di bawah umur juga. Kami bersama warga menyepakati, IH diusir dari kontrakannya karena perbuatan mereka sudah mencemari nama kampung. Keduanya dijatuhi denda 25 sak semen,” ucapnya.
Afrizon mengakui, IH merupakan ASN yang berstatus PPPK Paruh Waktu. Ia berasal dari Medan, Sumatra Utara dan berdomisili di Pariaman. Sedangkan JM bekerja sebagai karyawan pecel lele di Padang.
“Keduanya mengaku baru pertama kali kencan. Mereka berkenalan dari aplikasi Walla. Keduanya sama-sama belum menikah. JM mengaku juga pernah melakukan perbuatan menyimpang seperti itu di tempat lain. Kasus ini selesai dengan mediasi,” tutur dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadani mengatakan kasus tersebut sudah diselesaikan secara hukum adat.
“Sudah diselesaikan oleh Babinsa dan perangkat desa setempat, masalahnya pasangan itu sudah sama sama dewasa. Jadi kami serahkan terlebih dahulu penyelesaiannya oleh perangkat desa dan Babin setempat,” pungkasnya. (*)






