METRO PADANG

Temuan BPK Rp171 Juta, Kader Posyandu Ramai-ramai Kembalikan Dana PMT, Di Kecamatan Kuranji Rp17 Juta, Kader Wajib Mengganti dengan Iuran

5
×

Temuan BPK Rp171 Juta, Kader Posyandu Ramai-ramai Kembalikan Dana PMT, Di Kecamatan Kuranji Rp17 Juta, Kader Wajib Mengganti dengan Iuran

Sebarkan artikel ini
KADUKAN NASIB— Sejumlah kader posyandu mengadukan nasibnya karena diwajibkan pengganti dana PMT, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPRD Padang, Senin (2/2).

PADANG, METROSejumlah kader Posyandu di Kota Padang mengadukan kewajiban pengembalian dana Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) ke Komisi IV DPRD Kota Padang. Pengaduan itu muncul se­telah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp171 juta pada pelaksanaan program tersebut, yang mengharuskan para kader mengganti dana sebesar Rp50 ribu per orang.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak menginginkan persoalan ini berujung pada beban finansial bagi ka­der Posyandu. Namun, sebagai tindak lanjut temuan BPK, pengembalian dana harus dilakukan.

“Anggaran PMT ini sejatinya berada di kecamatan. Mekanismenya adalah pemberian barang atau produk, bukan uang tunai. Namun yang terjadi, kecamatan justru menyerahkan uang. Solusi yang ada saat ini, dana sebesar Rp171 juta tersebut harus di­kem­balikan ke negara, dan itu dibebankan kepada kader Posyandu,” ujar Iskandar saat rapat dengar pendatang (RDP), di Ruang Komisi IV DPRD Padang, Senin (2/2).

Ia menambahkan, skema pengembalian dilakukan dengan cara iuran, di mana setiap kader diminta mengganti sebesar Rp50 ribu per orang. Kebijakan ini, menurutnya, diambil sebagai jalan keluar paling memungkinkan meski me­nimbulkan keberatan di lapangan.

Sementara itu, Camat Kuranji, Rido Satria, S.STP, MM, mengungkapkan bahwa khusus di Kecamatan Kuranji, nilai temuan BPK mencapai Rp19 juta. Dana tersebut juga wajib di­kem­balikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di Kecamatan Kuranji, total temuan sebesar Rp19 juta. Karena itu, seluruh kader Posyandu di wilayah kami harus bersama-sama mengembalikan dana tersebut kepada negara,” katanya.

Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sendiri merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, terutama kelompok yang berisiko mengalami kekurangan gizi dan stunting. Program ini seharusnya diwujudkan dalam bentuk makanan bergizi, baik kudapan maupun makanan lengkap, de­ngan memanfaatkan bahan pangan lokal.

PMT ditujukan untuk balita usia 6–59 bulan yang mengalami gizi kurang atau berat badan tidak naik, serta ibu hamil dengan kondisi Kurang Energi Kronis (KEK). Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan berat badan balita sekaligus mem­berikan edukasi gizi kepada orang tua tentang pola makan sehat berbasis pangan lokal.

Kasus temuan PMT di Padang ini pun menjadi perhatian, karena di satu sisi program tersebut me­nyasar upaya pencegahan stunting, namun di sisi lain justru menimbulkan persoalan administratif yang berdampak langsung kepada kader Posyandu di la­pangan. (rom)