PAYAKUMBUH, METRO—Warga Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Paykumbuh Utara, sempat dibuat heboh dengan aksi penggerebekan yang dilakukan di rumah pengedar kelas kakap oleh Satresnarkoba Polres Payakumbuh pada Kamis, (29/1) sekira pukul 07.00 WIB.
Hasilnya, petugas mengamankan warga setempat berinisial WD (34) karena terbukti sebagai salah satu pengedar narkotika jenis sabu di Kota Payakumbuh. Tak tanggung-tanggung, dari penggerebekan itu, petugas menemukan 28 paket sabu dengan berat lebih kurang 12 gram beserta timbangan digital.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasatresnarkoba AKP Hendra mengatakan, pelaku WD merupakan target operasi (TO) yang diincar dan dipantau sepak terjangnya dalam dunia peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.
“Penangkapan pelaku WD merupakan hasil pengembangan kasus yang sama dengan tersangka EP (perkara terpisah). Pelaku WD merupakan pemasok narkoba jenis sabu-sabu pada EP yang telah kita tangkap pada kasus sebelumnya,” kata AKP Hendra, Minggu (1/2).
Dijelaskan AKP Hendra, penggerebekan di kediaman pelaku WD dilakukan setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Setelah digerebek, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
“Ketika tim melakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti berupa 28 paket sabu dibungkus plastik bning dengan kondisi siap edar. Selain itu, ada juga barang bukti lainnya termasuk timbangan digital,” tegas AKP Hendra.
AKP Hendra menuturkan, pelaku di hadapan saksi-saksi, mengakui jika sabu yang ditemukan dari penggerebekan itu, merupakan miliknya yang akan diedarkan kepada pelanggannya di Kota Payakumbuh dan sekitarnya.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial B beberapa waktu sebelumnya. Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap B ini selaku bos dari pelaku,” tuturnya.
Atas perbuatanya, AKP Hendra menegaskan, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang narkotika tahun 2009 jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkotika dengan aktif memberikan informasi kepada kami,” tukasnya. (uus)






