BERITA UTAMA

Parah! Remaja Putus Sekolah Bobol Swalayan, Rokok dan Kotak Amal Diembat

5
×

Parah! Remaja Putus Sekolah Bobol Swalayan, Rokok dan Kotak Amal Diembat

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Tim Klewang Polresta Padang menginterogasi pelaku APAE yang terlibat kasus pencurian di swalayan dan kotak amal.

PADANG, METROTerlibat kasus pembobolan swalayan dan pencu­rian kotak amal, seorang remaja berusia 17 tahun yang berstatus putus sekolah diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang saat melancarkan aksinya di Masjid At-Taqrib, Kelu­rahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan.

Terungkapnya kejahatan yang dilakukan pelaku berinisial APAE ini bermula dari warga yang mmengamakannya pada Jumat (30/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku dipergoki warga saat hendak mencuri kotak amal di masjid tersebut. Setelah diamankan, pelaku kemudian diserahkan ke Tim Klewang untuk proses lebih lanjut.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, barulah pelaku APAE ini mengaku sudah membobol Swalayan Dayu Mart, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan. Dari aksinya itu, APAE membawa kabur puluhan bungkus rokok dan uang kotak amal di dalam swalayan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pelaku dijemput oleh Tim 1 Opsnal Polresta Padang yang dipimpin, Kanit Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana setelah diamankan oleh warga karena mencuri koak amal.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya tidak hanya terkait dugaan pencurian kotak amal, tetapi juga pencurian di Swalayan Dayu Mart. Laporan terkait pencurian di swalayan itu juga sudah dilaporkan oleh korban Rey Ranosa,” ungkap Kompol Yasin, Ming­­gu (1/2).

Dijelaskan Kompol Yasin, pelaku APAE kepada pe­nyidik, mengungkap kro­­­­nologi aksi pencurian yang dilakukan secara bertahap dan terencana. Pada Senin (26/1) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berang­kat dari rumah seorang temannya bernama Boby. Pelaku berjalan kaki dan meninggalkan Boby di rumah, sementara dirinya mengintai situasi sekitar swalayan seorang diri.

“Selama kurang lebih dua jam, pelaku menga­mati kondisi lingkungan sekitar. Setelah memastikan situasi relatif sepi, pelaku memanjat ruko yang berada di sebelah Swalayan Dayu Mart. Dari ruko tersebut, pelaku memanfaatkan tumpukan besi untuk mencapai lantai dua swalayan,” jelas Kompol Yasin.

Setibanya di lantai dua, kata Kompol Yasin, pelaku membuka pintu bagian de­pan swalayan dan mene­mu­kan sebuah ruangan berisi peralatan, termasuk satu batang besi las dan satu batang kaki scaffolding. Kedua benda tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membuka paksa pintu besi di dalam ruangan.

“Setelah pintu besi terbuka, pelaku mendapati pintu kayu yang tidak ter­kunci dan melanjutkan akses menuju lantai satu. Di lantai dasar, pelaku mengumpulkan barang-barang yang akan dicuri menggunakan kantong plas­tik berwarna merah,” tutur Kompol Yasin.

Kompol Yasin menambahkan, pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah rokok yang diambil, namun memastikan jumlahnya cukup banyak hingga dipisahkan ke da­lam dua kantong plastik. Tidak hanya itu, pelaku juga membuka paksa tiga kotak amal menggunakan sebuah obeng yang d­iba­wa­nya dari rumah Boby.

“Uang dari kotak amal tersebut dimasukkan ke dalam saku celana. Pelaku kemudian menemukan kun­­­­­ci laci kasir yang ter­ting­­­gal dan mengambil uang tunai di dalamnya. Sejumlah makanan ringan juga dikumpulkan dan dibawa ke luar melalui jalur yang sama saat masuk,” ujar dia.

Belakangan diketahui, satu kantong plastik berisi barang curian tertinggal di lokasi kejadian. Namun pe­laku tetap berhasil mem­bawa sebagian besar ba­rang hasil curian dan kem­bali ke rumah Boby. Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku meminta Boby me­ngan­tarkannya ke kawasan Perumahan Sikapa untuk men­jual rokok hasil curian ke­pada seorang perempuan bernama Des.

“Setibanya di lokasi, pelaku memanggil Buk Des dengan meminta perempuan itu membeli rokok kepadanya karena mengaku membutuhkan uang. Se­telah rokok dijual, ba­rang curian berupa makanan ditinggalkan di rumah Boby. Sekitar pukul 07.00 WIB, Des menyerahkan uang hasil penjualan rokok sebesar Rp400 ribu kepada pelaku,” kata dia.

Pelaku, ungkap Kompol Yasin, menggunakan uang penjualan rokok hasil curian  untuk keperluan pribadi, termasuk bepergian ke daerah Solok. Dari penangkapan ini, turut disita barang bukti berupa satu batang kaki scaffolding, satu batang besi las, 13 bungkus rokok Lucky Stri­ke, sembilan bungkus ro­kok Marlboro Filter Black, 11 bungkus rokok Sampoerna isi 16, dan 12 bungkus rokok Sampoerna isi 12.

“Kasus ini diproses de­ngan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” tuturnya. (ped)