SOLOK, METRO–Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kota Solok, H. Bitel menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan administrasi kependudukan, khususnya terkait perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Menurutnya, sesuai ketentuan terbaru penduduk yang telah berstatus wajib KTP namun belum melakukan perekaman KTP-el tidak dapat diproses pengajuan layanan administrasi kependudukanhya.
Ketentuan tersebut berdampak pada sejumlah layanan, antara lain pencetakan Kartu Keluarga (KK), mutasi pindah datang penduduk, serta layanan administrasi lainnya yang mensyaratkan data kependudukan telah terekam secara biometrik.
Dia menjelaskan bahwa sistem aplikasi pelayanan administrasi kependudukan telah terintegrasi secara otomatis.
“Pada aplikasi sudah terbaca secara otomatis. Bagi penduduk yang telah wajib KTP tetapi belum melakukan perekaman, diberikan dispensasi waktu selama 14 hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut yang bersangkutan belum melakukan perekaman KTP-el, maka layanan administrasi kependudukan tidak dapat diproses,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar mendorong anak-anak yang telah berusia 16 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP-el. “Perekaman KTP-el sudah dapat dilakukan sejak usia 16 tahun, sedangkan pencetakan KTP-el dilakukan setelah penduduk genap berusia 17 tahun,” jelasnya.
Perekaman KTP-el merupakan sebagai upaya penertiban administrasi kependudukan sekaligus untuk menjamin keakuratan dan validitas data penduduk.
Menurutnya, data kependudukan yang akurat sangat penting dalam mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, serta pemenuhan hak-hak sipil masyarakat. Melalui penerapan ketentuan tersebut, Dinas Dukcapil Kota Solok berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan semakin meningkat, sehingga seluruh layanan kependudukan dapat berjalan secara optimal. (vko)






