PAYAKUMBUH, METRO— Dua Tempat Hiburan Malam (THM) digrebek Satuan Tugas (Satgas) Penegak Perda Kota Payakumbuh pasca menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas THM berupa Cafe di Kawasan Ngalau Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat yang masih buka/beroperasi hingga dini hari atau melewati jam operasional yang diizinkan.
Selain mendapati THM yang masih dipenuhi tamu, Satgas yang langsung Kasat Pol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh itu, juga dapati Minuman Keras (Miras) tanpa izin edar.
Razia tersebut digelar, Sabtu (31/1) di antaranya kawasan Jalan Soekarno Hatta–Balai Panjang Ngalau. Satgas menegakkan Perda Nomor 01 Tahun 2022 terkait ketertiban umum. Hasilnya, petugas menemukan masih adanya kafe yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional. Selain itu, petugas juga menemukan minuman beralkohol tanpa dokumen dan izin edar resmi dari pejabat berwenang.
“Terhadap kafe yang melanggar, petugas memberikan surat teguran serta teguran langsung kepada pemilik atau pengelola. Barang bukti berupa minuman beralkohol dan peralatan pendukung diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Ketua Satgas Penegak Perda Kota Payakumbuh, Dewi Novita, Minggu (1/2).
Pada penertiban disalah satu cafe petugas mendapati kafe tersebut masih beroperasi dengan musik aktif dan adanya aktivitas minum-minum di dalam kafe. Dari lokasi ini, Satgas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 botol bir putih, 10 botol bir hitam, 3 botol Kawa-Kawa, 1 botol anggur merah, 2 botol soju, 1 unit speaker, 1 amplifier, serta 4 gelas kaca.
Sementara di Cafe lainnya Tim Satgas juga menemukan aktivitas operasional yang masih berlangsung. Dari lokasi ini, petugas mengamankan 19 botol bir putih, 1 botol bir hitam, 1 unit speaker, 6 gelas kaca, 3 teko tempat minuman, serta 1 botol bir putih ukuran 1,5 liter.
“Seluruh barang bukti hasil penertiban dibawa dan diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Dewi.
Ia juga mneyebut Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta menindak tegas pelanggaran Perda, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas tempat hiburan malam. (uus)






