PESSEL, METRO—Seorang guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), diamankan dan ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Sutera, Rabu (28/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ditangkapnya oknum guru berinisial LY (41) warga Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, itu bukan tanpa alasan. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus penggelepan sepeda motor.
Kapolsek Sutera Iptu Manatap Manik melalui Kanit Reskrim Bripka Tomi Wijaya mengatakan, penahanan dilakukan setelah tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Penahanan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/72/XI/2025/SPKT-C/Polsek Sutera/Polres Pessel tanggal 20 November 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/13/XII/Res.1.11/2025/Reskrim tanggal 23 Desember 2025,” kata Iptu Manatap Manik, Jumat (30/1).
Iptu Manatap Manik menambahkan, LY diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Mei 2025 di Kampung Pasar Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Modusnya tersangka merental sepeda motor milik korban, kemudian menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain,” ungkap Bripka Tomi Wijaya.
Bripka Tomi menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, penyidik telah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara. Tersangka juga telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Karena tersangka tidak kooperatif, penyidik mengambil langkah upaya paksa terhadap yang bersangkutan demi kelancaran proses hukum,” jelasnya.
Setelah diamankan, ujar Bripa Tomi, tersangka menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polres Pessel.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutupnya. (*)






