LIMAPULUH KOTA, METRO – Penjara tidak membuat efek jera bagi nenek yang satu ini. Terbukti, Sabtu (4/5) sekitar pukul 23.00 WIB, D (55), wanita asal Jorong Jopang Manganti, Nagari Jopang Mengganti, Kecamatan Mungka, Limapuluh Kota, kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota.
Wanita berusia lebih setengah abad ini terbukti kembali menggeluti bisnis haram narkoba setelah beberapa tahun mendekam di balik dinginnya dinding penjara di LPKA Tanjuang Pati.
Penangkapan terhadap D, hanya berselang sehari setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menembak seorang pengedar Narkoba yang mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
D diamankan polisi setelah Satresnarkoba mendapatkan informasi jika D, kerap melakukan transaksi Narkoba di Kawasan Jopang Mengganti, dari informasi tersebut Polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan di sebuah rumah di Jorong tersebut.
Selain mengamankan tersangka D, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendri Has juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba, alat hisap serta timbangan digital.
“Kita juga amankan sejumlah barang bukti,” sebut Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis didampingi Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota Iptu Hendri Has dan Kasubag Humas AKP Yuhelman, Senin (6/5).
Barang bukti yang diamankan satu paket kecil kristal bening sabu dibungkus plastik bening yang diletakkan dalam kemasan tabung smilling tube cokelat di dalam saku switer warna biru muda, satu unit timbangan digital warna silver, satu unit HP merk Xiomi warna putih, uang Rp390 ribu diduga hasil menjual narkotika jenis sabu, satu bong yang telah terangkai dengan pipet yang berisi air, dua mancis, satu kaca pirek, tiga pipet warna bening dan barang bukti lainnya.
Hendri Has juga mengatakan, tersangka D hingga kini masih ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai pebisnis barang haram itu.
“Kami masih terus kembangkan kasus ini,” katanya. (us)