Oleh: Rizki Syamsul Fauzi (Pengajar Geografi)
Kerusakan pada sebuah sistem, seperti halnya tubuh manusia, kerap bermula dari gangguan yang dibiarkan terlalu lama tanpa penanganan serius. Penyakit yang terus menggerogoti, meski telah berkali-kali memberi tanda peringatan, akhirnya berkembang menjadi kondisi kronis yang sulit dipulihkan. Hal serupa terjadi dalam sistem pendidikan nasional, ketika berbagai persoalan mendasar diabaikan atas nama stabilitas dan kenyamanan semu. Keengganan untuk melakukan evaluasi menyeluruh justru membuat sistem semakin rapuh dan kehilangan daya tahan.
Dalam kondisi inilah, langkah-langkah korektif yang terasa pahit, seperti Tes Kemampuan Akademik (TKA), menjadi bagian dari upaya penyembuhan yang tidak bisa lagi ditunda.Pembelajaran yang dilaksanakan sekolah hendaknya memberikan senjata yang tangguh untuk menyiapkan diri dari masa depan yang penuh dengan ketidakpastian. Sekolah kemudian juga hendaknya membangun murid dengan kemampuan dasar bertahan hidup seperti literasi dan numerasi yang setidak-tidaknya dimiliki meskipun kesempatan mengenyam pendidikan lebih tinggi tidak semua orang mendapatkannya. Namun tentu, kemampuan-kemampuan dasar demikian tidak bisa untuk tidak dimiliki oleh masyarakat dunia dewasa ini.
Karenanya kondisi kronis itu kini nyata terbaca. Skor PISA 2022 Indonesia (359) yang jauh di bawah rata-rata OECD (476) adalah bukti nyata ‘demam tinggi’ yang tidak bisa lagi diabaikan. Gejala ini diperkuat olehLant Pritchett seorang Professor terkemuka dari Harvard Kennedy Schoolyang menyatakan bahwa program Pendidikan Indonesia seringkali terjebak pada apa yang beliau sebut sebagai Isomorphic Mimicryyakni bagaimana program-program yang dijalankan hanya berfokus kepada glorifikasi nama namun nihil efektivitas atau esensi. Lebih lanjut kuantitas Perguruan Tinggi baik itu Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia memiliki jumlah yang besar yakni sebanyak 4.004 Perguruan Tinggi dengan perbandingan 184 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 3.840 Perguruan Tinggi Swasta yang mana jumlah ini bahkan melebihi jumlah yang terdapat di negara maju seperti Tiongkok. Negara sebesar Tiongkokhanya memiliki jumlah sebesar 3.167 Perguruan Tinggi. Lebih lanjutJumlah Perguruan Tinggi secara lebih spesifik kaitanya dengan Program Studi di Indonesia menurut data dari PDDIKTI menyatakan bahwa ada sebanyak 6.933 sebagai Program Studi Pendidikan yang sudah barang tentu merupakan mahasiswa calon guru.
Semua pihak mengamini jika ujung tombak pendidikan adalah bagaimana kualitas seorang guru. Jumlah tersebut tentu saja tidak mampu lepas merupakan pengaruh faktor ekonomi politik. Akan tetapi jika setiap tahun Perguruan Tinggi terus mencetak lulusan Fakultas Keguruan atau sejenisnya tanpa dibarengi dengan kualitas yang mumpuni pada akhirnya tetap menegaskan akar masalah pendidikan nasional. Ini menjadi kritik keras bahwa kuantitas tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas.
Untuk itu kemudian perlu semacam rem yang mengharuskan pemerintah mengevaluasi apakah pembangunan pendidikan secara fisik dalam jumlah yang banyak menjadikan kualitas pendidikan juga maju?
Memang problem yang sekarang ada merupakan benang kusut yang sedang dicari bagaimana mengurainya dengan berbagai macam terobosan-terobosan yang salah satunya adalahTes Kemampuan Akademik/TKA yang mana ini merupakan ikhtiar untuk memberikan gambaran objektif kaitanya dengan kondisi pendidikan Indonesia.
Namun tentu untuk memberikan gambaran yang jelas semua pihak harus berlaku jujur. Tentu kemudian perancangan soal tes, Key Performance Indicator yang akan di target dan tentunya pelaksanaan teknis di lapangan perlu sangat diperhatikan mengingat pelaksanaan tes dilaksanakan secara sistem digital.
Perancangan soal tes yang tidak berkualitas memungkinkan kekeliruan pemahaman murid terkait suatu keilmuan atau pengetahuan mata pelajaran tertentu. Jika kualitas soal yang dirancang buruk—besar kemungkinan jika skor tinggi akan didapatkan oleh murid yang memiliki daya kritis yang rendah dan sebaliknya murid yang memiliki daya kritis yang tinggi justru merasa dibohongi oleh sistem yang dilegitimasi bahwa yang benar adalah apa yang dirancangan oleh sistem yang pada akhirnya justru mengingkari kaidah keilmuan itu sendiri.
Di sisi lainkaitanya dengan kualitas dan kejujuran pelaksanaan ini penting untuk mengukur dan mengkomparasi bahwa apakah benar siswa yang tumbuh di daerah ini begitu berbeda dengan siswa yang ada di kota besar. Sebab tentu jika kualitas soalnya sama sebenarnya setiap anak seantero Indonesia memiliki hak yang sama mendapatkan pendidikan tinggi dan berkualitas tanpa harus dicurangi oleh sistem.
Kembali lagi bahwa hadirnya Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan merupakan sebuah vonis final yang menjadi satu-satunya tolok ukur sebuah pencapaian siswa.Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah bagian utuh dari evaluasi pendidikan nasional yang bersifat diagnosa untuk kemudian disikapi secara serius setelah mendapat data-data penting itu.
Meskipun memang masih menjadi perdebatan dan perbedaan sikap antar Perguruan Tinggi bahwa nilai Tes Kemampuan Akademik(TKA) ada yang dijadikan acuan untuk SNBP atau tidak namun tentu harapan lebih besarnya adalah bahwa TKA menjadi semacam blue print untuk melihat lebih jelas disparitas antar wilayah dan tentunya menjadi bahan atau kritik bagi pemangku kepentingan terkait atau dalam hal ini Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah. Oleh karena itu, TKA yang dirancang dan dijalankan dengan baik ibarat diagnosis medis yang akurat setelah sekian lama abai terhadap gejala. Hasil diagnosa ini—yang pasti pahit untuk diterima—adalah dasar satu-satunya untuk terapi dan langkah penyembuhan yang tepat sasaran bagi pendidikan Indonesia. (**)






