TANAHDATAR, METRO – Farid Satrio (26) dan Hengki Wijaya (41), warga Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, serta Riki (44), warga Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum digulung Satreskrimnarkoba Polres Tanahdatar, Senin (6/5). Ketiganya diringkus jelang sahur di Jalan Minang, Nagari Baringin.
Kasatres Narkoba Polres Tanahdatar Iptu Yadi Purnama menyebutkan, ketiga pemuda itu diamankan karena memiliki dan menguasai narkoba jenis ganja kering. “Mereka kita tangkap di jalan Minang, Nagari Baringin, Tanahdatar,” kata Yadi kepada koran ini, kemarin.
Dari tangan ketiga tersangka ini, diamankan barang bukti (BB) berupa satu paket besar daun ganja kering siap edar dan dua paket sedang. “Berikutnya juga ada satu unit timbangan warna hijau dan tiga unit kendaraan bermotor,” terang Yadi.
Ketiga tersangka, kata Yadi, ditangkap berkat informasi masyarakat di Jorong Kampung Baru. Ketiga tersangka ini sering keluar masuk wilayah itu dan hal ini menimbulkan kecurigaan warga. “Padahal mereka bukan warga Jorong Kampung Baru, mereka keluar masuk tanpa melapor ke warga setempat,” kata Yadi.
Setelah menerima informasi, beberapa anggota polisi menyelidiki.
“Puncak dari penyelidikan anggota kami adalah Senin dini hari menjelang waktu makan sahur. Ketiga tersangka berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti,” kata Yadi.
Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diinapkan di sel Mapolres Tanahdatar, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sudah bisa dipastikan ketiganya berlebaran di kandang sitimbin. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Sub Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)





