PASAMAN, METRO – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pasaman, terpidana kasus korupsi pembangunan peningkatan jalan Pintu Padang-Botung Busuk, Kecamatan Mapattunggul, pada 2016 lalu, akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Ketiga ASN itu, Salman (45), jabatan terakhir Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUTR, golongan III/b. Berikutnya, Dasril (46), Fungsional Umum pada Dinas PUTR, golongan III/a dan Donny Ardoria (41), Kasubid SDA Bappeda. Golongan III/d.
Pemberhentian ketiganya tertuang dalam Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 821/01/BKPSDM-2019, Nomor: 821/02/BKPSDM-2019 dan Nomor: 821/03/BKPSDM-2019 tentang PTDH PNS Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, tertanggal 30 April 2019.
Sekretaris Kabupaten Pasaman, Mara Ondak mengatakan, PTDH ketiga ASN itu sudah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Betul, itu berdasarkan SKB tiga Menteri, yakni Menpan RB, Mendagri dan Kepala BKN. Selain itu juga merujuk pada putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 serta Undang Undang ASN Nomor 5 tahun 2015 pasal 87 ayat 4,” katanya.
Dikatakan, ketentuan tersebut berlaku bagi PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
“Mereka itu bisa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS. Sesuai aturannya, ketiga ASN ini harus segera diberhentikan sebagai ASN paling lambat 30 April 2019,” katanya.
Bahkan dalam Surat Edaran Menpan RB itu disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati/Walikota juga Gubernur pun bisa terancam sanksi jika tidak segera memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut korupsi.
Jika PTDH tidak segera diberikan, PPK dan PyB dapat dijatuhi sanksi. Yakni, sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai “Keputusan Bupati Pasaman tentang PTDH PNS itu sudah disampaikan ke Kemenpan RB di Jakarta, Mendagri, Kepala BKN dan KPK juga per tanggal 30 April 2019 lalu. Otomatis hak hak mereka sebagai PNS hilang. Apalagi hak pensiunan,” kata Mara Ondak.
Sebelumnya ketiga ASN di Pemkab Pasaman itu divonis oleh hakim dengan hukuman 18 bulan penjara. Mereka divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Padang, pada 30 Juli 2018 lalu. Ketiganya terbukti ikut terlibat dalam korupsi proyek pembangunan pembangunan jalan lingkar Botung Busuk, Mapatunggul tahun 2016.
Selain divonis penjara, ketiga ASN ini juga dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. (cr6)





