METRO PADANG

Tim Gabungan Disdag Tata Ulang Pedagang Fase VII Pasar Raya Padang

2
×

Tim Gabungan Disdag Tata Ulang Pedagang Fase VII Pasar Raya Padang

Sebarkan artikel ini
PENATAAN— Disdag Kota Padang dibantu anggota Satpol PP bersama Polresta Padang, melakukan penataan dan penertiban kawasan Pasar Raya Padang Fase VII, Rabu (28/1).

PASAR RAYA, METROSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turut membantu Dinas Perdagangan Kota Padang melakukan penataan dan penertiban kawasan Pasar Raya Padang Fase VII, Rabu (28/1).

Kegiatan ini difokuskan pada penataan serta pencatatan ulang blok-blok toko yang berada di dalam area Pasar Raya Padang Fase VII. Pencatatan dilakukan untuk memastikan status pedagang, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif beroperasi, sehingga data kepemilikan dan pemanfaatan blok toko dapat terverifikasi secara akurat.

Selain itu, petugas gabungan juga melakukan pengamanan terhadap barang-barang yang ditinggalkan oleh pemiliknya di atas blok toko yang sudah lama tidak aktif berdagang. Barang-barang tersebut diamankan oleh petugas Satpol PP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga ketertiban, kebersihan, serta kelancaran proses penataan pasar.

Kasi Opersional dan Pengendalian, Harvi Dasnoer, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Walikota dalam menata kawasan pasar.

“Penataan ini dilakukan untuk menciptakan keteraturan dan kejelasan pemanfaatan blok toko, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan ruang. Kami juga mengamankan barang-barang yang ditinggalkan pada blok kosong sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan penataan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pedagang yang aktif serta pengunjung Pasar. “Kami berharap melalui sinergi lintas instansi ini, Pasar Raya Padang Fase VII dapat tertata dengan baik, aman, dan mendukung aktivitas perekonomian secara tertib,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penataan Pasar Raya Padang Fase VII dapat berjalan secara tertib dan teratur, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pasar yang aman, nyaman, dan sesuai dengan peruntukannya bagi seluruh pedagang maupun masyarakat. (*)