BERITA UTAMA

Soal Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal WN Singapura, DPR RI Minta Pengawasan Ditingkatkan

3
×

Soal Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal WN Singapura, DPR RI Minta Pengawasan Ditingkatkan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XIII DPR RI Muhammad Shadiq Pasadigoe.

JAKARTA, METRO–Direktorat Jenderal Imi­grasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah me­nangani kasus dugaan pe­nyalahgunaan izin tinggal warga negara Singapura berinisial TCL. Dia telah menjalani pemeriksaan perdana secara langsung se­telah sebelumnya diwakilkan oleh tim kuasa hukum.

Anggota Komisi XIII DPR RI Muhammad Sha­diq Pasadigoe menyampaikan, Kementerian Imipas memiliki tingkat kerja yang sangat kompleks. Sehingga potensi terjadinya kelalaian bisa terjadi.

“Kalau ada satu kecolongan itu sebetulnya biasa-biasa saja,” ujar Sha­diq di komplek DPR RI Se­nayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).

Shadiq meminta agar pengawasan dari Kemen­terian Imipas ditingkatkan. Sikap tegas juga harus ditunjukan kementerian bila menemukan pelanggaran.

“Pengawasan dari Imipas ini terhadap TKA-TKA itu betul-betul dapat dite­rapkan dengan tegas dan dipantau,” imbuhnya.

Shadiq menyampaikan, aturan pelanggaran izin tinggal sudah jelas tertuang dalam undang-undang. Hukumannya bisa berupa pendeportasian dari Indonesia. “Kalau dia kedapatan ya dideportasi saja,” tegasnya.

Shadiq memastikan, DPR RI akan melakukan pengawasan terhadap ki­nerja Kementerian Imipas. Pengawasan akan dilaksanakan terus menerus sebagai kewajiban legislatif.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jende­ral Imigrasi Daerah Khu­sus Jakarta memeriksa seorang warga negara Si­ngapura berinisial TCL. Dia diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.

Kabid Pengawas dan Penindakan Kantor Wi­layah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim membenarkan ada­nya pemeriksaan ini. Me­nurutnya, kasus TCL sudah berjalan sejak Juli 2025.

“Penanganan ini sudah berjalan sejak Juli 2025,” ungkap Gusti kepada wartawan, Jumat (23/1).

Proses penyelidikan terkahir yakni pemanggilan TCL setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada hari Selasa, 20 Januari 2026. Pemeriksaan resmi digelar di kantor Imigrasi.

Gusti mengungkapkan, TCL diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122. (jpg)