JAKARTA, METRO–Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal warga negara Singapura berinisial TCL. Dia telah menjalani pemeriksaan perdana secara langsung setelah sebelumnya diwakilkan oleh tim kuasa hukum.
Anggota Komisi XIII DPR RI Muhammad Shadiq Pasadigoe menyampaikan, Kementerian Imipas memiliki tingkat kerja yang sangat kompleks. Sehingga potensi terjadinya kelalaian bisa terjadi.
“Kalau ada satu kecolongan itu sebetulnya biasa-biasa saja,” ujar Shadiq di komplek DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Shadiq meminta agar pengawasan dari Kementerian Imipas ditingkatkan. Sikap tegas juga harus ditunjukan kementerian bila menemukan pelanggaran.
“Pengawasan dari Imipas ini terhadap TKA-TKA itu betul-betul dapat diterapkan dengan tegas dan dipantau,” imbuhnya.
Shadiq menyampaikan, aturan pelanggaran izin tinggal sudah jelas tertuang dalam undang-undang. Hukumannya bisa berupa pendeportasian dari Indonesia. “Kalau dia kedapatan ya dideportasi saja,” tegasnya.
Shadiq memastikan, DPR RI akan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kementerian Imipas. Pengawasan akan dilaksanakan terus menerus sebagai kewajiban legislatif.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta memeriksa seorang warga negara Singapura berinisial TCL. Dia diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
Kabid Pengawas dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim membenarkan adanya pemeriksaan ini. Menurutnya, kasus TCL sudah berjalan sejak Juli 2025.
“Penanganan ini sudah berjalan sejak Juli 2025,” ungkap Gusti kepada wartawan, Jumat (23/1).
Proses penyelidikan terkahir yakni pemanggilan TCL setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada hari Selasa, 20 Januari 2026. Pemeriksaan resmi digelar di kantor Imigrasi.
Gusti mengungkapkan, TCL diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122. (jpg)






