PAYAKUMBUH, METRO—Perbuatan dua pemuda berinisial AL (25) dan AF (20) sangatlah sadis dan tidak patut dicontoh. Pasalnya, mereka tega menganiaya dan merampok seorang wanita lanjut usia (lansia) yang memiliki warung di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori (Latina), Kota Payakumbuh.
Demi merebut cincin emas pada jari tangan korban Kartini (80), keduanya dengan nekat menyekap korban dan memukulinya hingga membuat korban tak berdaya. Saking sadisnya, kedua pelaku menarik paksa cincin korban sampai membuat jari korban mengalami patah tulang.
Setelah mendapatkan cincin emas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi dan menjual hasil rampokannya itu. Sedangkan korban yang tergelatak tak berdaya, dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Satreskrim Polres Payakumbuh dan Polsekta Payakumbuh yang mendapat laporan adanya aksi perampokan sadis itu, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tiga hari usai kejadian, pada Senin (26/1), kedua pelaku bisa ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar, bersama Kapolsekta Payakumbuh Kompol Amirwan, mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksi penganiayaan dan perampokan itu pada Jumat (23/1).
“Tindakan melawan hukum yang dilakukan dua orang tersangka ini selain merugikan korban dari segi materi juga mengakibatkan korban menderita luka berat patah di jari tangan serta luka-luka lainya pada bagian wajah dan perut. Jari tangan korban mengalami patah tulang saat pelaku berusaha mengambil secara paksa cincin korban,” kata Iptu Andrio.
Dijelaskan Iptu Andrio, aksi perampokan itu berawal ketika pelaku pada AL datang ke warung korban bermaksud untuk menawarkan produk rokok kepada korban. Melihat korban pada saat itu mengenakan cincin emas dan situasi warung sedang sepi, timbul niat jahat dalam diri AL.
“Pelaku AL kemudian menjemput rekannya AF ke daerah Tilatang Kamang Agam untuk melancarkan niat jahat mereka. Sekembalinya AL dan AF ke warung milik korban, kedua pelaku pura-pura membeli rokok. Saat korban ke dalam untuk mengambil rokok, kedua pelaku mengikuti korban masuk ke dalam warung,” jelas Iptu Andrio.
Iptu Andrio menambahkan, kedua pelaku langsung menyekap, membekap mulut hingga memukul korban dibagian wajah dan perut. Keduanya kemudian merampas cincin emas milik korban. Setelah berhasil melancarkan aksinya, keduanya langsung kabur dan menjual cincin emas tersebut seharga Rp 7.950.000,- yang kemudian hasilnya dibagi dua.
“Setelah adanya laporan dari keluarga korban, kami langsung mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban. Setelah pelakunya diketahui, kami melakukan penangkapan terhadap AL saat berada di rumah istrinya yang beralamat di Baso Kabupaten Agam. Dari tangan AL, kami menyita satu unit sepeda motor Yamaha N-Max BA 5343 OK yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” tegas Iptu Andrio.
Dikatakan Iptu Andrio, dari keterangan AL, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AF dirumah orang tuanya yang beralamat di Jorong Luak Tunggang Giring Kenagarian Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Agam. Bersamaan dengan AF, polisi juga menyita satu unit handphone merek Iphone 11 warna merah yang diketahui merupakan hasil dari penjualan cincin milik korban.
“Kedua pelaku sudah kita tahan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan kasus tindak pidana ini sebagai bentuk komitmen Polres Payakumbuh untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum kepada segenap warga Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (uus)






