JAKARTA, METRO—Komisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI. Adies ditetapkan sebagai calon tunggal dalam proses pengisian jabatan hakim MK, yang akan ditinggalkan Arief Hidayat karena memasuki masa pensiun.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan seluruh fraksi di Komisi III telah sepakat mendukung Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.
Habiburokhman menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mendengar pandangan delapan fraksi yang ada di Komisi III DPR.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya tanpa catatan. Keputusan ini selanjutnya akan dibawa ke tingkat berikutnya melalui rapat paripurna DPR RI.
“Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Adies Kadir menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Komisi III DPR RI. Ia berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi dengan menjaga marwah dan konstitusi negara.
“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” tegas Adies.
Adapun, Adies Kadir akan menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat yang dijadwalkan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026, bertepatan dengan usia 70 tahun.
Padahal, DPR sempat menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon pengganti Arief Hidayat pada Agustus 2025 dan menyepakati nama Inosentius Samsul.
Namun hingga kini, DPR belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan pencalonan tersebut, termasuk kepastian nasib Inosentius Samsul dalam proses seleksi hakim konstitusi. (jpg)






