METRO SUMBAR

Aset Eks Rumah Potong Disorot DPRD Padang

3
×

Aset Eks Rumah Potong Disorot DPRD Padang

Sebarkan artikel ini
HEARING— Komisi I DPRD Kota Padang menggelar hearing dengan Dinas Pertanahan, BPKAD, Senin (26/1). Rapat tersebut membahas status aset Pemko Padang berupa lahan bekas rumah potong hewan yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.

PADANG, METRO–Komisi I DPRD Kota Padang menggelar hearing dengan Dinas Pertanahan Kota Padang serta Badan Pengelola Keua­ngan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (26/1). Rapat tersebut membahas status aset Pemerintah Kota Padang berupa lahan bekas rumah potong hewan yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.

Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Usmardi Thareb, mempertanyakan perubahan status lahan dari Hak Pakai (HP) Nomor 37 menjadi Hak Guna Ba­ngunan (HGB) Nomor 758. Ia menilai, lahan seluas 6.245 meter persegi tersebut telah lebih dari 40 ta­hun tidak digunakan oleh penerima HGB dan tidak terdapat bangunan di atasnya.

Menurut Usmardi, kondisi tersebut sangat disa­yangkan mengingat kebutuhan Pemerintah Kota Padang terhadap pening­katan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemko Padang harus mengelola dan memanfaatkan seluruh aset dae­rah yang ada agar dapat memberikan kontribusi terhadap PAD,” ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, apabila lahan ter­sebut saat ini merupakan aset Pemko Padang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Wali Kota Padang untuk pemanfaatan lahan tersebut. Namun jika masih dikuasai pihak lain, DPRD akan mempertanyakan alasan tidak dimanfaatkannya lahan ter­sebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, menjelaskan bahwa HP 37 diterbitkan pada tahun 1973 dan telah mengalami beberapa kali peralihan penguasaan kepada per­orangan maupun badan usaha.

“Untuk saat ini kami belum dapat mengambil keputusan. Kami akan melakukan pendalaman dengan menemui pihak-pihak yang berkepenti­ngan,” katanya.

Desmon menyebutkan, lahan tersebut sebelum­nya dikuasai oleh PT Pembangunan Sumbar, kemudian beralih ke PT Graha Sarana Duta, Bank Danamon, dan terakhir oleh PT Cometan Roven.

Ia menambahkan, masa berlaku HGB atas lahan tersebut akan berakhir pada 1 November 2025 dan saat ini pihak pemegang hak tengah mengajukan pembaruan.

“Kami akan meminta arahan dan petunjuk dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pimpinan terkait sebelum mengambil keputusan,” tutupnya. (rom)