AGAM/BUKITTINGGI

Disperperin Bertindak Tegas, 109 Toko Tak Berizin di Pasar Atas Disegel

2
×

Disperperin Bertindak Tegas, 109 Toko Tak Berizin di Pasar Atas Disegel

Sebarkan artikel ini
DISEGEL— Pemko Bukittinggi melalui Disperperin melakukan penyegelan terhadap puluhan toko di Pasar Atas, Senin (26/1). Langkah tegas ini dilakukan terhadap toko-toko yang hingga kini belum mengantongi izin penempatan kios.

BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperperin) melakukan penyegelan terhadap puluhan toko di Pasar Atas, Senin (25/1). Langkah tegas ini dilakukan terhadap toko-toko yang hingga kini belum mengantongi izin penempatan kios.

Dari total 835 toko yang ada di Pasar Atas, tercatat sebanyak 121 pedagang belum melengkapi perizinan. Setelah dilakukan sosialisasi oleh Disperperin, 12 pedagang akhirnya mengurus izin, sementara 109 toko lainnya masih belum memenuhi kewajiban tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi, Herriman, mengatakan penindakan terpaksa dilakukan karena pedagang telah diberikan waktu dan kesempatan untuk mengurus izin secara mandiri.

“Dari 121 pedagang yang belum mengurus izin, setelah dilakukan sosialisasi baru 12 yang mengurus. Artinya, hingga hari ini masih ada 109 toko yang belum memiliki izin menempati kios,” ujar Herriman di sela-sela kegiatan penyegelan.

Ia menegaskan, pemerintah memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi pedagang untuk segera melengkapi izin penempatan. Apabila batas waktu tersebut tidak dipatuhi, maka pedagang diwajibkan mengosongkan kiosnya.

“Kalau dalam waktu satu minggu izin tidak diurus, maka toko harus dikosongkan,” tegasnya.

Herriman juga memastikan bahwa proses pengurusan izin penempatan kios tidak dipungut biaya apa pun. Selama persyaratan administrasi dipenuhi, izin dapat diterbitkan dalam waktu satu hari.

“Persyaratannya sederhana, cukup KTP, surat permohonan, surat pernyataan, dan pas foto. Tidak ada pungutan biaya,” jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi tersebut.

Ia berharap, pedagang yang telah mengantongi izin dapat segera membuka toko sehingga aktivitas perdagangan di Pasar Atas kembali hidup dan perekonomian masyarakat dapat bergerak.

Berdasarkan pantauan di lapangan, penyegelan dilakukan oleh petugas Disperperin dengan pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta didampingi unsur Kejaksaan, TNI, dan Polri.

Segel yang dipasang di dinding toko memuat peringatan bahwa apabila dalam waktu tujuh hari pedagang tidak mengurus izin, Pemerintah Kota Bukittinggi akan menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5 juta atau pengosongan toko. (pry)