DHARMASRAYA, METRO—Belum sempat menikmati hasilnya, seorang pemuda yang baru dua jam melakukan pencurian sepeda motor di kebun sawit di Jorong Tanjung Salilok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya, Sabtu (24/1).
Pelaku yang diketahui berinisial Revo Karnian (21) berhasil diciduk petugas di kediamannya di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti Honda Revo hasil curiannya berikut dengan satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk mencuri motor.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro didampinggi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Evi Hendri Susanto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di kebun sawit.
“Menindaklanjuti laopran itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari informasi anak korban, ada satu unit Handphone yang tertinggal di bawah jok sepeda motor,” kata AKP Evi kepada wartawan, Minggu (25/1).
Ditambahkan AKP Evi, untuk mengetahui keberadaan pelaku dan sepeda motor korban, tim selanjutnya melacak Hp anak korban tersebut hingga diketahuilah posisinya di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
“Tim kemudian melakukan pengejaran ke Kabupaten Sijunjung hingga pelaku yang mencuri sepeda motor korban bisa ditangkap tanpa perlawanan. Disaksikan warga setempat, pelaku tidak bisa lagi mengelak, karena di rumahnya ditemukan sepeda motor korban dan alat untuk mencuri motor,” tegas AKP Evi.
AKP Evi menuturkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian itu dibantu dua temannya. Mereka bonceng tiga menggunakan sepeda motor ke lokasi sepeda motor korban terparkir.
“Setiba di kebun sawit, pelaku langsung membobol kunci motor kontak motor korban untuk menghidupkan mesinnya. Setelah itu pelaku bersama dua temannya membawa kabur sepeda motor korban,” jelas AKP Evi.
Terkait dua teman pelaku, kata AKP Evi, pihaknya masih terus melakukan pengejaran. Ia pun memastikan dalam waktu dekat, kedua teman pelaku pasti akan ditangkap.
“Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tutupnya. (dpr)






