METRO SUMBAR

2.658 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 Pasbar Dilantik

2
×

2.658 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 Pasbar Dilantik

Sebarkan artikel ini
PELANTIKAN— Bupati Pasaman Barat Yulianto, melantik sebanyak 2.658 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2025.

PASBAR, METROBupati Pasaman Barat, Yulianto, melantik seba­nyak 2.658 Pegawai Peme­rintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2025. Pelantikan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Jumat (23/1). Pelantikan dihadiri Wakil Bupati Pasaman Barat M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, para asisten, staf ahli, pim­pinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Dalam arahannya, Bupati Yulianto menjelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata manajemen aparatur sipil negara (ASN) secara profesional, efektif, dan berkeadilan.

“Kehadiran saudara-saudara diharapkan dapat memperkuat kinerja orga­nisasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan nyata di berbagai perang­kat daerah,” ujar Yulianto.

Ia juga menegaskan agar para PPPK paruh waktu senantiasa menjaga integritas dan menunjukkan kinerja terbaik dengan bekerja secara ikhlas, jujur, dan penuh tanggung jawab, serta menjadi figur ASN yang berkualitas dan profesional.

“Saya ingin menegaskan bahwa meskipun berstatus PPPK paruh waktu dengan perjanjian kerja, saudara tetap dituntut memiliki integritas, disiplin, dan profesionalisme yang tinggi. Junjung tinggi nilai-nilai ASN, patuhi peraturan perundang-undangan, serta ba­ngun kerja sama yang harmonis di lingkungan kerja masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Yulianto menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas dan men­duduki jabatan tertentu. Oleh karena itu, PPPK paruh waktu tidak dapat mengajukan pindah tugas atau mutasi selama masa perjanjian kerja berlangsung.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses pe­ngusulan PPPK paruh waktu Kabupaten Pasaman Barat hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidaklah mudah dan membutuhkan perjuangan bersama.

“Perjuangan panjang telah dilalui hingga akhirnya saudara-saudara menerima SK PPPK paruh waktu. Untuk itu, patut kita syukuri dan dibuktikan dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sebagai ASN yang berakh­lak,” katanya. Pada kesempatan yang sama, Peme­rintah Kabupaten Pasaman Barat juga menyerahkan piala dan piagam penghargaan kepada para pemenang lomba kebersihan dan keindahan antar nagari, OPD, dan kecamatan, serta lomba ketahanan pangan melalui aksi menanam cabai.(end)