MENTAWAI, METRO—Tiga oknum Polisi yang berdinas di Polres Kepulauan Mentawai mendapatkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran melanggar melanggar disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Upacara pemecatan terhadap tiga oknum Polisi itu digelar di Lapangan Apel Polres Kepulauan Mentawai pada Kamis (22/1) yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Rory Ratno A.
Ketiga personel yang dipecat yaitu Brigadir IB, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2025 karena terbukti melanggar kode etik dengan wujud tidak masuk dinas tanpa keterangan dan izin pimpinan yang sah.
Selanjutnya, Bripka ZT, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2025 karena terbukti melanggar disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Ketiga, Bripka AS, terhitung mulai tanggal 23 November 2025 karena melanggar Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Dalam amanatnya, AKBP Rory menyampaikan bahwa upacara PTDH ini merupakan wujud realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, melainkan melalui proses panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya,” ujar AKBP Rory Ratno.
Namun, AKBP Rory menuturkan bahwa langkah-langkah pembinaan telah dilakukan sebelumnya agar personel terkait bisa berubah menjadi lebih baik, hingga akhirnya dipandang tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Saya berharap tidak ada lagi upacara serupa di masa mendatang. Kepada seluruh personel, diminta untuk mengambil hikmah dan pelajaran, serta menjadikan peristiwa ini sebagai sarana introspeksi diri agar dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya. (rul)






